BERITA TERKINI

Paslon Bupati 02 Mangkir Dipanggil Bawaslu Ogan Ilir di Hari Pertama

×

Paslon Bupati 02 Mangkir Dipanggil Bawaslu Ogan Ilir di Hari Pertama

Sebarkan artikel ini

Reporter : Salifuddin

OGAN ILIR , Mattanews.co – Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) memangil terlapor Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Calon Wakil Bupati Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam – Endang PU Ishak.

Paslon Bupati dan Wakil Bupati Ilyas Panji Alam – Endang PU Ishak diduga melakukan pelanggaran Pemilu, yang dilaporkan oleh BAPAN LAI beberapa hari yang lalu.

Dengan menindaklanjuti laporan warga, Bawaslu Ogan Ilir mengagendakan pemanggilan saksi saksi, Pelapor dan Terlapor.

Hingga pukul 17: 00 WIB Paslon Nomor urut 2 Ilyas Panji Alam – Endang PU Ishak belum juga tampak hadir di Kantor Bawaslu Ogan Ilir.

Menurut Ketua Bawaslu Ogan Ilir, Darmawan, ketika diwawancarai beberapa awak media mengatakan, membenarkan pihaknya hari ini menjadwalkan pemanggilan terhadap Paslon Bupati dan Wakil Bupati Ilyas – Endang atas laporan warga yang diterima pihaknya beberapa hari yang lalu.

“Kami telah melayangkan surat pemanggilan, yang dijadwalkan pukul 14:00 WIB, namun sampai sekarang belum juga hadir. Namun kami tetap menunggu sampai malam. Apabila masih juga belum hadir maka akan kami layangkan pemanggilan kedua sesuai prosedur, untuk dimintai keterangan klarifikasi tentang dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh pelapor,” katanya, Senin (30/11/2020).

Darmawan menjelaskan, salah satu laporan warga terkait pelanggaran Paslon tersebut yakni, berkempanye di luar jadwal yang telah ditentukan serta akan menjajikan imbalan.

Apabila kedua hal tersebut dilakukan oleh Paslon peserta Pilkada, maka diduga Paslon tersebut melanggar UU NO 10 THN 2016 tentang Pemilu.

“Apabila menyangkut pidana pemilihan, kami Bawaslu tidak bergerak sendiri. Nantinya kami akan bekerjasama dengan pihak Kepolisian dan Kejaksaan dalam hal melakukan klarifikasi atas laporan yang kami terima,” pungkasnya.

 

Editor : Belgium