Reporter : Mokhsen
FAKFAK, Mattanews.co – Badan Pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Fakfak menggelar sidang musyawarah sengketa pemilihan Bupati dan wakil Bupati Fakfak dikantor Bawaslu Distrik Pariwari Kelurahan Wagom, Minggu (01/03/2020).
Sidang musyawarah sengketa terkait dengan pengaduan bakal pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Fakfak periode 2020/2024 Cyrillus Adopak – Peggi Patricia Pattipi (CEPAT) terhadap KPU Fakfak atas keputusan tidak meloloskannya dalam penelitian dokumen syarat dukungan perseorangan.
Sidang musyawarah sengketa dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Fahry Tukuwain didampingi dua anggota Abdul Tanggi Iriwanas dan Yanpit Kambu yang menghadirkan Pemohon Cyrillus Adopak dan termohon 5 komisioner KPU Fakfak.
Calon Bupati Cyrillus Adopak kepada sejumlah media mengungkapkan, sesuai materi pemohon yang disampaikan sangat optimis 100 persen gugatannya dapat dikabulkan.
“Yang menjadi prinsip syarat dukungan sesuai UU adalah B1KWK bukan B1.1,” katanya.
Kata dia, model B1.1 adalah hasil print out dari Silon yang merupakan sarana yang di atur dalam PKPU guna membantu untuk mempermudahkan KPU.
“Jadi hal yang teknis tidak bisa untuk menggugurkan hal yang paling prinsip,” katanya.
Sidang Kembali digelar besok pukul 16:00 WIB sesuai permintaan atas pihak terkait dalam memberikan jawaban tertulis terhadap pemohon.
Editor : Anang