Paslon UtaYoh Bakal Ajukan Gugatan ke MK

* Pasca Pleno Penetapan Hasil Perolehan Suara Pilkada Fakfak 2024

MATTANEWS.CO, FAKFAK – Pasca penetapan hasil perolehan suara pada pilkada Fakfak 2024 oleh Komisi Pemelihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak, Paslon Untung Tamsil – Yohana Dina Hindom (UtaYoh) bakal ajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (6/12/2024).

Ketua koalisi Fakfak bersinar (KFB) Abdul Gani Ishak Bauw dalam konferensi pers menyampaikan, secara bersama telah mengikuti dan mendengar proses pleno penetapan hasil suara dan pembacaan surat keputusan yang disampaikan oleh ketua KPU Kabupaten Fakfak dini hari pukul 05.05 Wit.

“Telah kita dengarkan bersama dan kami sampaikan serta tegaskan bahwa; keputusan KPU Kabupaten Fakfak adalah keputusan tentang hasil suara di tingkat Kabupaten, untuk keputusan dimaksud tetap kami hargai sebagai proses dan tanggung jawab lembaga penyelenggara dalam hal ini KPU Kabupaten Fakfak dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya,” ungkap Ketua KFB.

Abdul Gani Ishak Bauw kemudian menyampaikan, keputusan KPU Fakfak belum fainal karna kami UtaYoh akan mengunakan hak hukum dan hak konstitusional kami untuk ajukan proses hukum di Mahkamah Konstitusi.

Bagikan :

Pos terkait