MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Mengaku tuntutan ekonomi, pasutri ini kompak bawa ribuan pil ekstasi ke Palembang. Akibatnya, MHM Tanwir (30) dan Ria Triani (29) warga Jalan Denai LK V, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara hidup dibui sel tahanan Polrestabes Palembang, atas kepemilikan narkoba jenis ekstasi sebanyak 41.030 butir, Rabu (10/1/2024).
“Terungkapnya kejadian ini petugas menindak lanjuti pengaduan masyarakat tentang adanya mobil jenis Grand Livina Nopol BG 1072 AY, yang didalamnya terdapat tas, di parkiran salah satu hotel di Jalan Angkatan 45 Palembang, Selasa (12/12/2023),” papar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, didampingi Kasat Resnarkoba, AKBP Mario Ivanry, saat press release.
Harryo menambahkan, berangkat dari informasi tersebut, petugas lakukan penyelidikan dan diketahui pemilik mobil tersebut adalah pasutri asal Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, Medan.
“Jadi pasutri awalnya membawa mobil dari Medan dan sengaja membeli mobil baru di Palembang. Mobil tersebut sengaja ditinggalkan untuk mengelabui orang. Kemungkinan besar, mobil tersebut akan dibawa orang lain, tapi sudah keburu diawasi polisi,” ungkapnya.