BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Pasutri Kompak Bawa Ribuan Butir Pil Ekstasi ke Palembang

×

Pasutri Kompak Bawa Ribuan Butir Pil Ekstasi ke Palembang

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Mengaku tuntutan ekonomi, pasutri ini kompak bawa ribuan pil ekstasi ke Palembang. Akibatnya, MHM Tanwir (30) dan Ria Triani (29) warga Jalan Denai LK V, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara hidup dibui sel tahanan Polrestabes Palembang, atas kepemilikan narkoba jenis ekstasi sebanyak 41.030 butir, Rabu (10/1/2024).

“Terungkapnya kejadian ini petugas menindak lanjuti pengaduan masyarakat tentang adanya mobil jenis Grand Livina Nopol BG 1072 AY, yang didalamnya terdapat tas, di parkiran salah satu hotel di Jalan Angkatan 45 Palembang, Selasa (12/12/2023),” papar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, didampingi Kasat Resnarkoba, AKBP Mario Ivanry, saat press release.

Harryo menambahkan, berangkat dari informasi tersebut, petugas lakukan penyelidikan dan diketahui pemilik mobil tersebut adalah pasutri asal Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, Medan.

“Jadi pasutri awalnya membawa mobil dari Medan dan sengaja membeli mobil baru di Palembang. Mobil tersebut sengaja ditinggalkan untuk mengelabui orang. Kemungkinan besar, mobil tersebut akan dibawa orang lain, tapi sudah keburu diawasi polisi,” ungkapnya.

Harryo menjabarkan, tas di dalam mobil tersebut, ternyata berisi 11 paket narkotika jenis pil ekstasi, dengan jumlah kurang lebih sebanyak 41.030 butir.

“Ini termasuk modus lama yang kembali mulai dimainkan para pemain narkoba, dengan menukar kendaraan. Dari hasil interogasi kami, pengendali barang haram ini sedang berada di Lapas Bangka Belitung,” tuturnya.

Mengenai penangkapan tersangka, lanjut Harryo, berlangsung di Surabaya.

“Karena pasutri kerja berdasarkan perintah bandar, mereka pun berpindah ke Surabaya. Disana, ternyata mereka juga membawa delapan paket sabu. Ketika dikembangkan petugas, ternyata pasutri ini menyimpan 142 kg lagi sabu, di rumah kontrakannya Jalan Tawes Kabupaten Asahan, Medan,” bebernya.

Kini lanjut Harryo, pasutri ini langsung ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kita masih kembangkan terus kasus ini, dengan berkoordinasi dengan pihak Lapas Bangka Belitung. Mudah-mudahan peredaran gelap pasar narkoba ini kembali terungkap dengan barang bukti yang lebih banyak lagi,” tukasnya.