Harryo menjabarkan, tas di dalam mobil tersebut, ternyata berisi 11 paket narkotika jenis pil ekstasi, dengan jumlah kurang lebih sebanyak 41.030 butir.
“Ini termasuk modus lama yang kembali mulai dimainkan para pemain narkoba, dengan menukar kendaraan. Dari hasil interogasi kami, pengendali barang haram ini sedang berada di Lapas Bangka Belitung,” tuturnya.
Mengenai penangkapan tersangka, lanjut Harryo, berlangsung di Surabaya.
“Karena pasutri kerja berdasarkan perintah bandar, mereka pun berpindah ke Surabaya. Disana, ternyata mereka juga membawa delapan paket sabu. Ketika dikembangkan petugas, ternyata pasutri ini menyimpan 142 kg lagi sabu, di rumah kontrakannya Jalan Tawes Kabupaten Asahan, Medan,” bebernya.
Kini lanjut Harryo, pasutri ini langsung ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kita masih kembangkan terus kasus ini, dengan berkoordinasi dengan pihak Lapas Bangka Belitung. Mudah-mudahan peredaran gelap pasar narkoba ini kembali terungkap dengan barang bukti yang lebih banyak lagi,” tukasnya.