MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Pasangan Suami Isteri (Pasutri) di Palembang, Sumsel ‘kompak’ merampok pelanggannya sendiri, dengan modus menjual isteri melalui aplikasi MiChat. Mita Purnamasari (21), Akbar Pradana (26) untuk sementara hidup dibalik jeruji besi sel tahanan Polsek Seberang Ulu (SU) II Palembang. Tak hanya itu, rekan tersangka, Ibrahim Falzam (24) juga ikutan terseret ke sel tahanan, Senin (20/2/2023).
Peristiwa berawal saat korban Reahan Liansyah Putra, transaksi dengan tersangka Mita, melalui aplikasi MiChat seharga Rp 400 ribu. Ketika janjian bertemu di rumah kontrakan tersangka, Jalan Ki Anwar Mangku Lorong Asli RT 14 Kelurahan Sentosa Kecamatan SU II Palembang pada Sabtu (18/2) pukul 02.30 WIB.
“Jadi modus yang dilakukan para tersangka ini tidak lain, menjual isterinya dengan open BO MiChat seharga Rp 400 ribu. Ketika terjadi kesepakatan bertemu di TKP, terjadilah perdebatan soal bayaran, sehingga korban bermaksud mencancel,” jelas Kapolsek SU II Palembang, Kompol Handryanto didampingi Kanit Reskrim, Iptu Andrean, saat press release.