MATTANEWS.CO, FAKFAK – Kepolisian Resor Fakfak bergerak cepat merespons keluhan masyarakat terkait maraknya pengendara sepeda motor yang ugal-ugalan, penggunaan knalpot brong, serta keterlibatan pengendara di bawah umur yang dinilai membahayakan keselamatan publik dan mengganggu ketertiban menjelang bulan suci Ramadhan, Minggu (15/2/2026)
Satuan Lalu Lintas Polres Fakfak bersama Patroli Motor (Patmor) Satsamapta melaksanakan pemeriksaansejak Sabtu 14/2/2026 terhadap kendaraan dengan metode Hunting System di sepanjang Jalan Dr. Salasa Namudat. Kegiatan ini merupakan bagian dari Operasi Keselamatan Mansinam 2026 sekaligus langkah cipta kondisi (Cipkon) dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Operasi melibatkan 29 personel, terdiri atas 21 anggota Satlantas dan 8 personel Patmor Satsamapta. Penindakan difokuskan secara selektif terhadap pelanggaran prioritas, yakni penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (brong/racing) serta pengendara yang melakukan aksi ugal-ugalan.
Sebanyak 58 unit kendaraan roda dua di amankan dalam operasi tersebut yang seluruhnya menggunakan knalpot brong. Seluruh pelanggaran ditindak dengan tilang dan dikenakan denda maksimal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana, S.E, M.H melalui Kasat Lantas Polres Fakfak AKP Bagus Agung Subahendro, S.Trk, S.I.K menegaskan bahwa langkah tersebut bukan sekadar penindakan hukum, melainkan bentuk kehadiran negara dalam menjawab keresahan warga.
“Keselamatan pengguna jalan dan kenyamanan masyarakat adalah prioritas. Kami akan terus melakukan penegakan hukum secara konsisten dan terukur, terutama terhadap pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan maupun gangguan Kamtibmas,” tegas Bagus Agung Subahendro
Ia kemudian mennyatakan, Polres Fakfak kedepan tidak akan memberi ruang terhadap praktik balap liar, penggunaan knalpot brong, maupun pengendara di bawah umur.Penindakan akan dilakukan secara berkelanjutan, intensif, dan tanpa kompromi.
“Kepada para orang tua, kepolisian mengingatkan agar tidak memberikan kendaraan bermotor kepada anak yang belum cukup umur atau belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Setiap pelanggaran yang ditemukan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya
Polres Fakfak memastikan seluruh upaya ini dilakukan demi terciptanya situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh masyarakat.














