MATTANEWS.CO, PRABUMULIH – Dimungkinkan pada bulan Desember curah hujan cukup tinggi, namun dibalik musim itu tersebut persoalan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) harus tetap menjadi perhatian. Sebab itu, Polsek Prabumulih Barat melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Patih Galung tetap rutin melakukan patroli Karhutla pada wilayah binaannya.
Patroli rutin Karhutla yang dilakukan Bhabinkamtibmas Aiptu Resi Junison ini sembari menyambangi warga untuk mengingatkan agar tidak membuka kebun menggunakan metode membakar lahan, sebab hal itu melanggar aturan dan bisa dipidana, Jumat (2/12/2022).
“Kita patroli karhutla keliling di Kelurahan Patih Galung, mengingatkan warga agar tidak membakar hutan dan lahan,” terang Bhabinkamtibmas Kelurahan Patih Galung pada media.
Lebih dalam jika dilakukan, pelaku pembakaran lahan bisa dijerat UU PPLH, Pasal 26 bisa terancam hukuman 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.
“Maka, kita tekankan sekali lagi agar warga tidak melakukan karhutla,” sebut Aiptu Redi.