Reporter: Bang YF
Sekayu, Mattanews.co- Kepala desa memiliki tugas dan fungsi sebagai penyelenggara pemerintahan desa yakni kepala desa memiliki Tugas : menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, melaksanakanpembinaan, kemasyarakatan desa,
danmelaksanakan pemberdayaan masyarakat desa.
Kepala Desa memiliki Fungsi, menyelenggarakan Pemerintah Desa, seperti tata praja pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan; pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna; dan menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.