PAW, Suandri Jabat Kades Bailangu

Reporter: Bang YF

Sekayu, Mattanews.co- Kepala desa memiliki tugas dan fungsi sebagai penyelenggara pemerintahan desa yakni kepala desa memiliki Tugas : menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, melaksanakanpembinaan, kemasyarakatan desa,
danmelaksanakan pemberdayaan masyarakat desa.

Kepala Desa memiliki Fungsi, menyelenggarakan Pemerintah Desa, seperti tata praja pemerintahan, penetapan peraturan di  desa,  pembinaan  masalah pertanahan, pembinaan   ketentraman dan ketertiban,   melakukan upaya perlindungan  masyarakat,  administrasi  kependudukan,  dan penataan dan pengelolaan wilayah melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat,  sosial  budaya  masyarakat,  keagamaan, dan ketenagakerjaan; pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan  motivasi  masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna; dan menjaga hubungan  kemitraan  dengan  lembaga   masyarakat   dan lembaga lainnya.

Bagikan :

Pos terkait