BERITA TERKINIHEADLINENUSANTARA

PBNU Tolak Usulan RUU Kesehatan

×

PBNU Tolak Usulan RUU Kesehatan

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PURWAKARTA –Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dengan tegas menolak usulan dalam RUU Kesehatan yang mengatur tembakau dan menganggap tembakau sama dengan narkotika. Menurutnya, meski sama-sama mengandung zat adiktif, namun adiksinya berbeda secara signifikan dan ada perbedaan yang mendasar, Sabtu (06/05/2023).

“Usulan tersebut sangat berbahaya jika disamakan dengan narkotika,” jelas Ketua Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU), KH Mahbub Maafi, saat usai menghadiri kegiatan Halaqah Fikih Peradaban dan Bahtsul Masail, di Pondok Pesantren Al Muhajirin II Purwakarta.

Menurut KH Mahbub Maafi, jika RUU itu disahkan, pada akhirnya petani tembakaulah yang akan terkena dampaknya.

“Jadi kalau mereka menanam tembakau, itu seperti dikategorikan sebagai penanam narkotika atau mariyuana,” ungkapnya.

Dirinya memaparkan, hasil sementara rekomendasi yang akan dilaporkan ke PBNU pusat, yaitu terkait pasal 154 dan pasal-pasal terkait tembakau lainnya untuk tidak dibahas lagi dalam RUU Kesehatan.

“Kami meminta kepada Kemenkes dan DPR untuk menghapus penyamarataan tembakau dengan Napza. Secara otomatis hal-hal terkait soal tembakau dan pasal di bawahnya harus dihilangkan,” tegasnya.

Dijabarkan KH Mahbub Maafi, kontribusi tembakau terhadap APBN pada tahun 2022 mencapai Rp 218 triliun. Itu menunjukkan, tembakau memberikan sumbangsih yang sangat besar bagi negara.

“Kalau pemerintah mau seperti itu, saya menilai pemerintah tidak ada keberpihakan. Terutama kepada para petani. Kita tahu, pertanian tembakau merupakan salah satu sektor yang menggerakkan perekonomian dari bawah. Terdapat sekitar 6,1 juta orang yang terlibat dalam rantai pertanian tembakau. Masak iya, negara diam saja,” paparnya.

Senada diungkapkan Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Sarmidi Husna.

“Kami tidak setuju jika tembakau atau produk tembakau masuk ke dalam klausul zat adiktif. Klausul tersebut mengacu pada zat-zat yang bersifat adiktif, termasuk obat-obatan psikotropika dan alkohol. Kita tahu merokok tidak menimbulkan konflik antar individu yang mengkonsumsinya, malah justru memupuk rasa persaudaraan,” tukasnya.