MATTANEWS,CO,FAKFAK – Pemkab Fakfak melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungaan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Fakfak menggelar sosialisasi pemenuhan hak anak dan perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat (PATBM) di Distrik Karas, Rabu (30/1/2022).
Sosialisasi tersebut dibuka oleh Rinto yanto yarolo SE dalam mewakili kepala Distrik Karas, dengan menghadirkan peserta yang terdiri dari Aparat Kampung, PKK Distrik, PKK Kampung dan Tokoh Pemudah se distrik karas.
Narasumber pada sosialisasi tersebut adalah Ruhaya La Abukena, S,STP, selaku Kepala Seksi penanganan dan pencegahan kekerasan terhadap perempuan didampingi Zainam Sri Wahyuni Iha, S.Sos sebagai Kepala Seksi Pemenuhan hak anak
Ruhaya La Abukena dalam penjelasanya bahwa, Seseorang yang belum berusia 18 tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan seperti pengertian yang dimuat dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2014, pasal 1
Dikatakannya, anak adalah anugerah yang dititipkan kepada orang tua. Untuk itu, sebagai generasi penerus, anak perlu diperhatikan orang tua agar tumbuh dan berkembang serta kecerdasan.
“Semua pihak wajib mendengar pendapat anak dan sebaiknya untuk bisa ditindaklanjuti, sehingga partisipasi anak dihargai orang dewasa,” ujarnya
Dikatakannya bahwa, adapun Hak-hak anak berlaku atas semua anak tanpa terkecuali. Anak harus dilindungi dari segala jenis diskriminasi atau diskriminasi yang diakibatkan oleh keyakinan atau tindakan orang tua atau anggota keluarga yang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Konvensi Hak Anak (KHA)
31 Hak anak tersebut meliputi Hak untuk, Bermain, Berkreasi, Berpartisipasi, Berhubungan dengan orang tua bila terpisah, Bebas beragama, Bebas berkumpul, Bebas berserikat Hidup dengan orang tua, Kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang
Selain itu Anak anak juga mempunyai hak untuk mendapatkan , Nama, Identitas, Kewarganegaraan, Pendidikan, Informasi, Standar Kesehatan paling tinggi, Standar Hidup yang layak
Selanjutnya anak berhak untuk, mendapatkan perlindungan Pribadi, perlindungan Dari tindakan / penangkapan sewenang-wenang, Dari perampasan kebebasan, Dari perlakuan kejam, hukuman dan perlakuan tidak manusiawi, Dari siksaan fisik dan non fisik, Dari penculikan, penjualan dan perdagangan atau trafficking, Dari eksploitasi seksual dan kegunaan seksual, Dari eksploitasi / penyalahgunaan obat-obatan, Dari eksploitasi sebagai pekerja anak, Dari eksploitasi sebagai kelompok minoritas / kelompok adat terpencil, Dari pandangan atau keadaan yang menurut sifatnya belum layak untuk dilihat anak, Khusus dalam situasi genting / darurat, Khusus sebagai pengungsi / orang yang terusir / tergusur, Khusus jika mengalami konflik hukum, Khusu dalam konflik bersenjata atau konflik sosial.

Lebih lanjut, Kasi penanganan dan pencegahan kekerasan terhadap perempuan yang didampingi Kasi Pemenuhan hak anak itu dalam penjelasannya terkait pengembangan perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat (PATBM) adalah Sebuah gerakan dari jaringan atau kelompok warga pada tingkat masyarakat yang bekerja secara koordinasi untuk mencapai tujuan perlindungan anak.
“PATBM bermaksud menguatkan kapasitas masyarakat untuk melakukan upaya perlindungan anak dengan mencegah dan memecahkan secara mandiri permasalahan kekerasan terhadap anak yang terjadi di masyarakat,” ungkapnya
Sedangkan, Tujuan PATBM adalah Mencegah kekerasan terhadap anak, sehingga dalam mencapai tujuan tersebut adanya, Norma-norma positif tentang anti kekerasan tersosialisasikan, diterapkan dan ditegaskan serta mengubah norma atau pemahaman norma yang tidak mendukung anti kekerasan
Selain itu, terbangunnya sistem dukungan dan pengendalian pada tingkat komunitas dan keluarga untuk mewujudkan pengasuhan yang mendukung relasi yang aman untuk mencegah kekerasan dan Meningkatnya keterampilan hidup dan ketahanan diri anak dalam mencegah kekerasan.
“Menanggapi kekerasan Terbangunnya mekanisme yang efektif untuk mengidentifikasi/mendeteksi, menolong, dan melindungi anak-anak yang menjadi korban kekerasan termasuk untuk mencapai keadilan bagi korban dan pelaku Anak,” ujarnya
Adapun beberapa tujuan dalam PATBM diantaranya, kemampuan masyarakat untuk mendeteksi kelompok anak yang berisiko yang rentan menjadi korban, mendeteksi dini anak-anak korban kekerasan, Tersedia layanan untuk menerima laporan dan membantu agar anak korban segera mendapatkan pertolongan yang diperlukan yang mudah dan aman diakses oleh korban atau keluarga korban atau pelapor lainnya.
Serta Terbangunnya jejaring kerja dengan berbagai lembaga pelayanan yang berkualitas dan mudah dijangkau untuk mengatasi anak korban maupun pelaku tindak kekerasan.
“Atau secara garis besar PATBM bertujuan untuk melakukan pencegahan dan respon cepat terjadinya kekerasan terhadap anak di tingkat desa (kampung)/kelurahan,” pintanya
“Sasaran utama yang akan dilindungi adalah anak, Untuk mewujudkan perlindungan anak tersebut, diperlukan perubahan-perubahan sistemik, tidak saja pada anak-anak, tetapi juga pada lingkungan yang paling berpengaruh terhadap kehidupan anak-anak,” lanjutnya
Kata Dia, Sesuai dengan konteks kegiatan berbasis masyarakat dan tujuan PATBM, maka sasaran kegiatan-kegiatan PATBM adalah anak, orang tua, keluarga, dan masyarakat yang ada di wilayah PATBM dilaksanakan.
Prinsip Pelaksanaan PATBM meliputi, Peduli terhadap kepentingan anak, Bertanggungjawab, tulus dan bekerja secara sukarela dalam mendukung perlindungan anak. Memastikan hak hidup anak dihargai dan dilindungi dalam perkembangan dan kehidupan bermasyarakat. Kelangsungan hidup dan perkembangan Anak. Non diskriminasi. Bisa bekerjasama dengan anak dan mendukung partisipasi anak.7 Membangun sinergitas dengan lembaga desa, perangkat desa dan mitra masyarakat lainnya dan Memperkuat struktur perlindungan anak yang telah ada di masyarakat.
Selain dilakukan sosialisasi di Distrik Karas, kagitan serupa juga disosialisasikan pada dua Distrik sebelumnya yakni, Distrik Furwagi dan Disteik Teluk Patipi.














