Pegawai BPN Kota dan Lurah Talang Kelapa Ditahan di Rutan Pakjo

* Terkait Dugaan Kasus Korupsi PTSL 2018 Hingga menyebabkan Kerugian Negara Rp 1,3 Miliar

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kembali oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjadi tersangka, dalam perkara penerbitan serifikat yang berdiri diatas lahan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) dengan luas 11.648 m2 di Jalan H Sulaiman Amin, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang, dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018, yang menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,3 miliar, Rabu (15/3/2023).

Oknum pegawai BPN Kota Palembang terjerat perkara dugaan korupsi penerbitan sertifikat ini berinisial N, merupakan salah satu panitia program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada saat itu.

“Tersangka N ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas 1 A Pakjo Palembang, bersama tersangka lainnya, Lurah Talang Kelapa yang masih aktif berinisial AM. Lalu, T , pihak swasta yang mengusulkan penerbitan sertifikat diatas lahan Pemprov Sumsel. Mereka akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan oleh Kejari Palembang,” terang Kasi Intel Kejari Palembang, Fandie Hasibuan dalam press releasenya.

Bagikan :

Pos terkait