* Terkait Dugaan Kasus Korupsi PTSL 2018 Hingga menyebabkan Kerugian Negara Rp 1,3 Miliar
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kembali oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjadi tersangka, dalam perkara penerbitan serifikat yang berdiri diatas lahan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) dengan luas 11.648 m2 di Jalan H Sulaiman Amin, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang, dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018, yang menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,3 miliar, Rabu (15/3/2023).
Oknum pegawai BPN Kota Palembang terjerat perkara dugaan korupsi penerbitan sertifikat ini berinisial N, merupakan salah satu panitia program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada saat itu.
“Tersangka N ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas 1 A Pakjo Palembang, bersama tersangka lainnya, Lurah Talang Kelapa yang masih aktif berinisial AM. Lalu, T , pihak swasta yang mengusulkan penerbitan sertifikat diatas lahan Pemprov Sumsel. Mereka akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan oleh Kejari Palembang,” terang Kasi Intel Kejari Palembang, Fandie Hasibuan dalam press releasenya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penatapan Hak dan Pendaftaran (Kasi PHP) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Palembang, Feri Fadli menjelaskan, dirinya belum monitor penangkapan oknum tersebut.
“Maaf saya belum tahu, saya masih Diklat, belum dapat info,” terangnya singkat.
Ketiga tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1) pasal 3 pasal 12 junto pasal 18 Undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.