Reporter : Sandi
Tulang Bawang, Mattanews.co – Hanya dalam waktu 24 jam saja, Polsek Gunung Agung Kabupaten Tulang Bawang Lampung berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di minimarket waralaba di wilayah hukumnya.
Pelaku bernama MS (25) ternyata merupakan salah satu pegawai di minimarket waralaba tersebut, yang membawa kabur uang di dalam brankas.
Kapolsek Gunung Agung AKP Tri Handoko, mengatakan, tindak pidana curat tersebut terjadi hari Rabu (13/11/2019), sekitar pukul 03.15 WIB.
“Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di Tiyuh/Kampung Totomulyo, Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulang Bawang Barat Lampung,” ujarnya, Kamis (14/11/2019).
Akibat aksi curat yang dilakukan oleh pelaku, pihak minimarket waralaba tersebut mengalami kerugian uang tunai sebanyak Rp 60 Juta.
Terungkapnya pelaku tindak pidana di TKP dari hasil pemeriksaan saksi-saksi termasuk pelaku.
“Saat dimintai keterangan, pelaku yang merupakan warga Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang Lampung ini, memberikan jawaban yang berubah-ubah,” ucapnya.