[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
Reporter : Edo
MATTANEWS.CO, SULBAR – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Mamuju di ruang penerimaan aspirasi DPRD Mamuju, selasa (12/1/21) dengan sejumlah OPD terkait Asisten I, Inspektorat, BKAD, Kabag Hukum dan Perwakilan Desa Kabupaten Mamuju), mengungkap sejumlah fakta.
SK Bupati yang dikeluarkan pada 23 Desember 2020 lalu, tetang Pemilihan kepala desa serentak pada awal februari 2021 catat prosedural dan tak diresgister dalam Peraturan Deareh di Bagian hukum Kabupaten Mamuju.
Kasubag perundang-undangan bagian hukum Kabupaten Mamuju, Soviana, mengatakan bahwa Surat Keputusan (SK) Bupati dengan Nomor 188.45/596/KPTS/XII/2020 tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Mamuju tahun 2021, tidak melalui proses asistensi sehingga SK tersebut dinilai cacat prosedural.
“Hanya pemberian nomor karena sudah ditandatangani Bupati, tetapi kami beri kode khusus bahwa ini tidak melalui bagian hukum, tapi langsung dari Bupati,” terang Soviana di ruang rapat DPRD Mamuju.