HUKUM & KRIMINAL

Pelaku Begal Taksi Online di Pulogadung Jaktim Mengaku Membunuh Karena Terlilit Utang Habis Istri Melahirkan

×

Pelaku Begal Taksi Online di Pulogadung Jaktim Mengaku Membunuh Karena Terlilit Utang Habis Istri Melahirkan

Sebarkan artikel ini

Reporter : Poppy Setiawan

JAKARTA, Mattanews.co– Tersangka Irham (23) nekat jadi Pembunuhan dan Perampokan Taksi Online karena terhimpit ekonomi. Istrinya baru melahirkan dan dia berutang Rp 11 juta.

Karena tidak punya uang bayar utang, Irham (23) kemudian merencanakan pencurian. Irham kemudian membuat akun di Gojek menggunakan identitas palsu. Dia menulis namanya sebagai Bambang, dan mendaftarkan nomor seluler milik orang lain.

Irham kemudian memesan taksi online yang dikendarai Ade Bachtiar Rifai (35). Walau sempat ragu, Irham kemudian menusuk Ade dari belakang menggunakan obeng.

Ade sempat melawan dan keluar dari mobilnya sembari berteriak maling. Irham (23) langsung loncat ke belakang kemudi dan melarikan mobil jenis Honda Brio tersebut.

Usai merampok hingga Ade Bahtiar Rivai tewas akibat tusukan obeng dibagian kiri leher belakang, tersangka kabur membawa mobil Honda Brio korban ke fly over Kalimalang, selanjutnya tersangka menuju rumah, D, adik ipar tersangka.

Ia lalu meminta tolong kepada D untuk mengantarnya menjual Velg di daerah Plaza Taman Mini Square. Kemudian mereka bersama-sama pergi ke lokasi transaksi di mana tim gabungan Subdit 3 Resmob Polda Metro Jaya sudah bersiap di lokasi untuk melakukan penangkapan.

“Saat diamankan di Jl Taman Mini I, Pinang Ranti, Kec. Makasar, Jakarta Timur tersangka melawan dengan berusaha kabur sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dibagian kakinya,” kata Dir Reskrimum Polda Metro Jaya Suyudi Ario Seto.

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan tersangka dipastikan bahwa aksi perampokan itu dilakukan tunggal atau seorang diri.

“Tersangka melakukan perampokan seorang diri karena permasalahan hutang. Kami minta para pengendara taksi dan ojek online untuk selalu waspada ketika membawa penumpangnya. Kalau curiga mendingan dibatalin. Apalagi kondisi ditengah pandemi Virus Corona (Covid-19),” pungkasnya.

Sebagai informasi, perampokan sadis ini terjadi di Jalan Gurame, Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (30/4/2020). Saksi mata mengaku melihat korban dikeluarkan dari pintu pengemudi dengan keadaan bersimbah darah. Sementara mobil korban, Honda Brio tancap gas meninggalkan lokasi kejadian.

Terhadap tersangka polisi menjerat pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP, kemudian Pasal 340 KUHP, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 (dua puluh) tahun. Pasal 338 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 9 (sembilan) tahun.

Editor : Poppy Setiawan