BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi Saat COD

×

Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi Saat COD

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Opsnal Unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel pimpinan Kanit IV AKP Taufik Ismail SH MH dan Panit IV Iptu Agus Widodo SH, berhasil meringkus tiga pemain ranmor, dengan modus tawuran, Senin (13/3/2023)

Ketiga tersangka itu tidak lain, Didi Noval (29), Putra Alpinde (26) dan Ardi Gustiono (25), berstatus mahasiswa dan ada pelaku lainnya, DSJ, APA dan YTO, warga Perumnas Talang Kelapa, Kecamatan AAL, yang kini masih dalam pengejaran polisi.

“Awalnya, mereka hendak menjual sepeda motor Honda Sonic tanpa dilengkapi surat menyurat melalui COD. Ketika kami janjian bertemu di SPBU di Jalan Soekarno-Hatta , Jumat (10/03/23) sekira pukul 20.30 WIB, gerak gerik tersangka mencurigakan, sehingga kami amankan dan interogasi,” terang Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika SH SIK melalui Kanit IV, AKP Taufik Ismail SH.

Dijabarkan AKP Taufik Ismail, motor yang hendak dijual para tersangka ini milik M Roni Pratama (26) warga Jalan HM Ryacudu Lorong Garuda II Kelurahan 7 Ulu Kecamatan SU-1, yang dirampas Didi Noval (29) saat tawuran.

“Kita tangkap mereka saat kita tindaklanjut info penjualan motor di medsos. Kami pun menyiasati pelaku, dengan bepura-pura tertarik untuk membeli motor tersebut secara COD. Kini tiga tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif penyidik,” ujarnya.

Dari tangan tersangka, petugas turut menyita sebilah celurit milik salah satu pelaku RM (DPO).

“Kami masih memburu pelaku lainnya yang masih diluar. Mereka akan kita kenakan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tukasnya.