BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Pelaku Pembunuhan di Talang Bakung Jambi Ditangkap di Sumsel, Ini Kata Kapolda

×

Pelaku Pembunuhan di Talang Bakung Jambi Ditangkap di Sumsel, Ini Kata Kapolda

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, JAMBI – Kasus pembunuhan disertai pencurian dengan kekerasan yang menewaskan seorang wanita pemilik mobil Mitsubishi Pajero di kawasan Talang Bakung, Kota Jambi, akhirnya terungkap. Polisi berhasil menangkap pelaku utama dalam waktu kurang dari 72 jam setelah kejadian.

Pelaku diketahui bernama Dede Maulana alias Diki (33), warga Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju, Sumatera Selatan. Ia ditangkap tim gabungan Ditreskrimum Polda Jambi, Satreskrim Polresta Jambi, dan Polsek Jambi Selatan di sebuah rumah kos di Kelurahan Sungai Kedukan, Kabupaten Banyuasin, Sumsel, pada Senin malam (6/10/2025) sekitar pukul 23.13 WIB.

Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar memimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus ini di Mapolda Jambi, Selasa (7/10/2025) sore. Ia menyebutkan, keberhasilan penangkapan pelaku merupakan hasil dari kerja sama tim dan dukungan informasi masyarakat, serta didukung analisis Scientific Crime Investigation (SCI) untuk mengidentifikasi pelaku.

“Pelaku berpura-pura menjadi pembeli mobil yang dijual korban melalui Facebook dan WhatsApp. Saat bertemu, pelaku justru melakukan kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” ujar Kapolda.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mulai menghubungi korban pada Selasa (1/10/2025) malam lewat WhatsApp setelah melihat postingan korban yang menjual mobil Pajero-nya di Facebook. Sekitar pukul 20.30 WIB, pelaku datang ke rumah korban di Lorong Ahmad Hasyim, RT 22, Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Jambi Selatan, untuk membahas harga mobil.

Setelah berpura-pura serius bernegosiasi, pelaku mengatakan transaksi akan dilakukan keesokan paginya. Namun, niat sebenarnya adalah untuk menguasai mobil korban. Sekitar pukul 05.30 WIB, pelaku kembali ke rumah korban dengan alasan ingin melakukan test drive. Saat korban menolak memberikan kunci mobil, pelaku langsung menyerang dengan batang kayu yang diambil dari sekitar rumah korban.

“Pelaku memukul korban sebanyak tiga kali dari belakang hingga korban tersungkur di dekat kamar tidurnya. Setelah itu, pelaku mengambil kunci mobil, BPKB, dan ponsel korban, lalu kabur membawa mobil Pajero putih milik korban,” ungkap Kapolda.

Usai beraksi, pelaku berusaha menghilangkan jejak dengan membuang ponsel korban dan melepas pelat nomor AD 77 RA, kemudian mengganti pelat mobil dengan nomor palsu B 2682 SJH di sekitar Bandara Jambi. Pelaku kemudian kabur ke arah Sumatera Selatan menggunakan mobil korban. Namun, pelarian Dede Maulana tidak berlangsung lama. Setelah dilakukan pengejaran intensif selama tiga hari, tim gabungan berhasil membekuknya tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Mitsubishi Pajero putih milik korban, satu jaket hitam yang digunakan saat beraksi, sepasang sepatu coklat, dua ponsel pelaku, STNK dan kunci mobil Pajero, serta satu buah pisau dapur yang diduga disiapkan pelaku saat pelarian.

Pelaku kini ditahan di Mapolda Jambi dan dijerat Pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

“Kami masih mendalami apakah pelaku beraksi sendiri atau bagian dari jaringan. Penyelidikan lanjutan terus dilakukan,” pungkas Irjen Krisno.