“Korban sendiri inisial NA (26) merupakan korban pembunuhan disertai pemerkosaan yang dilakukan lima tersangka yakni P, M, F, PS dan B. Tiga tersangka yang kita amankan adalah P, M dan F sementara untuk tersangka inisial PS dan B masih dalam pengejaran dan ditetapkan sebagai DPO,” ujar Kapolres Lahat.
Ia menambahkan, ketiga Tersangka ini dikenakan Pasal berlapis,yakni pembunuhan pasal 338 KUHP 15 tahun penjara dan pasal pemerkosaan 285 KUHP 12 tahun Penjara.
“Untuk ancaman hukuman terhadap tersangka sendiri dikenakan pasal berlapis yakni pembunuhan sesuai pasal 338 KUHP maksimal 15 tahun penjara dan pemerkosaan pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tutup Kapolres Lahat.
Editor : Chitet