MATTANEWS.CO, CIAMIS – Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis, berhasil menangkap seorang pria berinisial BA (37), pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil.
Tersangka berhasil diringkus oleh Tim Jatanras di wilayah Bandung Jawa Barat (Jabar) beberapa waktu lalu.
“Kami berhasil mengamankan seorang pelaku, karena mencuri uang ratusan juta dengan modus pecah kaca mobil,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Hendria Lesmana dalam konferensi pers di halaman Mapolres Ciamis, Jumat (9/4/2021) pagi.
Kapolres Ciamis menjelaskan, pelaku berhasil diamankan Unit Jatanras Sat Reskrim setelah sebelumnya setelah melakukan pencurian melarikan diri.
Diketahui, pelaku melancarkan aksinya pada tanggal 27 Januari 2021 lalu di kawasan Jalan Jenderal Sudirman Ciamis.
Tepatnya di depan Sekretariat NPCI Kabupaten Ciamis, dengan membawa uang hasil rampasan sebanyak Rp101 juta.
“Kurang lebih satu bulan melakukan pengejaran, akhirnya kami berhasil menangkap satu orang pelaku yang ditangkap di daerah Cinunuk, Cileunyi, Bandung pada 25 Februari 2021 lalu,” katanya
Sedangkan satu orang tersangka bernama AB, masih dalam pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Atas perbuatannya itu, tersangka telah melanggar Pasal 363 Ayat 1 ke-4e dan 5e KUHPidana.
“Tersangka kami ancam dengan hukuman penjara 7 tahun,” ucapnya.














