Pelaku Penembak Senapan Angin Di Gandus Palembang Ditangkap Polisi


oleh
Penulis: Parno
Editor: Riki Okta Putra

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Febriansyah alias Otong (20). Setelah pelur senapang anginnya mengenai kelopak mata korban bernama M Fahri Iskandar (14). Pada Rabu 28 Desember 2022 lalu telah diamankan di Polsek Gandus Palembang.

Berdasarkan informasi, Setelah menjalani perawatan delapan hari di RS Mohammad Hoesin, korban di nyatakan meninggal dunia. Pada Kamis (5/1/23).

Kapolsek Gandus Palembang AKP Wanda Dira Bernard mengatakan, terjadinya penembakan salah sasaran di Jalan Talang Kepuh Perumahan Griya Tanjung Wahid Kecamatan Gandus. Merupakan kelalaian tersangka yang kita berhasil kita amankan.

Berawal saat ingin menembak burung di lokasi kejadian, korban yang saat itu sedang bermain sepak bola. Bukanya mengenai burung peluru tersangka justru mengenai kelopak mata korban sehingga harus dilarikan ke RS.

“Setelah menjalani perawatan selama delapan di RS Mohammad Hoesin, kami mendapatkan kabar kalau korban sudah meninggal dunia kemarin,” katanya kepada wartawan Jum’at (06/01/23)

Bernard menambahkan setelah kejadian tersebut tersangka langsung kita aman bersama senapang yang digunakan saat menembak burung. “Dimana menurut pengakuan tersangka kalau senapang itu ia pinjam dari temannya, ” bebernya.

Sementara pengakuan tersangka sendiri kalau saat kejadian tersebut ia memang sedang mencari burung di lokasi tersebut. Ketika akan menembak burung ternyata meleset dan mengenai korban yang saat itu sedang bermain bola.

“Memang sering cari burung disana karena banyak, setelah dapat burungnya dimakan untuk lauk di rumah. Pas kejadian itu memang tidak tau kalau peluru saya terkena korban, ” ungkapnya.

Pelaku pun mengakui kalau senapang tersebut baru dipegang satu bulan ini, senapa itu juga bukan miliknya dirinya meminjam dengan temanya yang juga suka menembak burung juga.

“Hanya sekedar hobi saja pak saya menembak burung, itu saja senapangnya meminjam ke teman yang sama sama hobi, ” ujarnya

Otong pun menyesal atas kejadian tersebut dan memohon maaf kepada pihak keluarga, kejadian itu pun memang tidak ada kesengajaan sama sekali. Apa lagi korban sudah meninggal dunia.

“Saya pribadi meminta maaf kepada pihak keluarga dan mengucapkan turut berduka cita atas meninggalnya korban Fahri,” sesalnya.

Atas perbuatan tersangka dikenakan pasal 358 KUHP menyebabkan korban meninggal dunia dengan acam hukuman penjara di atas 5 tahun penjara.

Print Friendly, PDF & Email
Bagikan :