Pelaku Penganiayaan di Tulungagung Diamankan Polisi, Ini Kronologisnya

GT (55) usai diamankan petugas Satreskrim Polres Tulungagung, Foto:Doc Pol/mattanews.co

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG Pelaku dugaan tindak penganiayaan di sebuah warung masuk Desa Gedangsewu Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung berhasil diamankan petugas Satreskrim Kepolisian Resor setempat.

Diketahui pelaku tersebut pria berinisial GT (55) sesuai Kartu Tanda Penduduk berdomisili Dusun Pilang Desa Gedangsewu Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mohammad Anshori, S.H., mengatakan peristiwa penganiayaan itu terjadi di sebuah warung pada Kamis (14/4/2022) sekira pukul 10.00 WIB.

“GT berhasil diamankan petugas Satreskrim Polres Tulungagung,” jawab singkat Iptu Anshori melalui keterangan resmi diterima mattanews.co, Sabtu (2/7/2022) Sore.

Iptu Anshori menambahkan atas kejadian tersebut korban diketahui berinisial PN (54) beralamat Kelurahan Kedungsoko Kecamatan Tulungagung Kota, Kabupaten Tulungagung melapor ke Polres Tulungagung.

Dari keterangan korban, petugas akhirnya mengetahui kronologis kejadian penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku (GT).

Kronologisnya, di sebuah warung masuk Desa Gedangsewu Kecamatan Boyolangu itu GT duduk satu meja bersama saksi AG yang lebih duluan di warung. Beberapa saat kemudian, PN juga masuk ke warung saat berjalan melewati GT, PN menegur tumben di warung, selanjutnya dijawab GT dengan nada pelan mengumpat sama-sama berbadan kurus kenapa sombong, kejadian itu pada Kamis (14/4/2022) sekira pukul 10.00 WIB.

“Tak berselang lama, GT bertanya pada PN adanya suatu masalah, lalu dijawab PN memang ada. GT kemudian berdiri dan menghampiri PN sambil berkata jika ada masalah ayo diselesaikan sekarang,” tambahnya.

Bacaan Lainnya

“PN bergegas ke motornya yang diparkir, saat berada diatas kendaraan itu GT (Terlapor.red) meludahi wajah korban sebanyak satu kali, setelah itu pelaku menampar korban dengan tangan kanannya mengenai muka korban sebanyak empat kali hingga mengenai mulut, lantas pelaku kembali meludahi korban lagi,” imbuhnya.

Pilihan Pembaca :  Kekurangan Volume Proyek Dinas PU PR Muratara, Kerugian Capai Rp 11,9 Miliar

“Lantas terlapor secara paksa melepas helm yang dikenakan korban dan membuangnya, sejurus kemudian saksi AG yang melihat kejadian itu akhirnya segera memisah. Korban tak terima perlakuan GT lantas melaporkan kejadian itu ke Polres Tulungagung,” kata Anshori menambahkan.

Lebih lanjut Anshori menjelaskan petugas Satreskrim Polres Tulungagung berbekal mengantongi ciri-ciri akhirnya melakukan penyelidikan sampai pada akhirnya dapat mengamankan pelaku.

“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 351ayat (1) KUH Pidana pada Rabu (29/6/2022) oleh penyidik dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, selanjutnya GT ditetapkan sebagai tersangka,” terangnya.

“Sementara waktu pelaku dijebloskan di rumah tahanan Mapolres Tulungagung,” tandas Mantan Wakapolsek Besuki Polres Tulungagung itu.

Pos terkait