Pelaku Pengeroyokan Terhadap Hulkiya (68) Masih Bebas, Alasan Anak di Bawah Umur

MATTANEWS.CO. Lubuk Linggau –  Kasus pengeroyokan yang menimpa Hulkiya (68) di Jalan Garuda, Kayu Ara, Kecamatan Lubuk Linggau Barat 1, pada tanggal 3 Maret 2024 masih menuai kontroversi karena pelaku yang berjumlah 4 orang, termasuk Pika (18), masih belum ditahan oleh pihak berwajib.

Korban pengeroyokan, Hulkiya, mengalami luka memar dan lebam akibat serangan brutal yang dilakukan oleh pelaku.

Korban telah menjalani visum untuk mendokumentasikan cedera yang dialaminya sebagai akibat dari insiden tersebut.

Menurut keterangan dari keluarga korban, pelaku pengeroyokan belum bisa ditahan oleh pihak kepolisian dengan alasan salah satu dari pelaku adalah anak di bawah umur.

Hal ini menjadi kendala dalam penegakan hukum terhadap para pelaku yang masih berkeliaran bebas.

Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau, AKP Hendrawan, SH.MH dalam keterangannya menyatakan bahwa “pihak kepolisian sedang melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk menindaklanjuti kasus ini,” ujarnya saat diwawancara, Jumat (22/03/2024).

Meskipun demikian, penegakan hukum terhadap pelaku yang masih di bawah umur memerlukan prosedur khusus sesuai dengan hukum yang berlaku.

Warga sekitar dan masyarakat diminta untuk tetap tenang dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.

Pihak kepolisian akan terus melakukan upaya untuk menangkap pelaku pengeroyokan dan membawa mereka ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Bagikan :

Pos terkait