MATTANEWS.CO, PEKALONGAN — Sejumlah barang hasil penjarahan dalam insiden kerusuhan di Kota Pekalongan mulai dikembalikan secara sukarela oleh warga melalui pihak kepolisian.
Proses pengembalian dilakukan setelah aparat dan perangkat desa mengimbau masyarakat untuk menyerahkan barang-barang yang diperoleh secara tidak sah selama aksi kerusuhan.
Kapolres Pekalongan, AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si, dalam konferensi pers di Mapolres Pekalongan pada Selasa (2/9/2025), menyampaikan bahwa mayoritas pelaku penjarahan adalah remaja usia sekolah.
“Kami menerima laporan dari masyarakat, terutama terkait anak-anak muda yang membawa pulang barang dari lokasi kerusuhan. Setelah berkoordinasi dengan lurah dan kepala desa, sebagian dari mereka akhirnya mengembalikan barang tersebut ke Mapolres,” ujarnya.
Barang-barang yang dikembalikan mencakup satu unit dispenser, satu komputer dan satu PC Lenovo, laptop Lenovo, printer Epson, dua karpet merah berukuran 3×4 meter, satu kursi merk Brother, serta sebuah speaker pasif besar yang diketahui diambil dari sekitar Gedung DPRD Kota Pekalongan.
AKBP Rachmad menambahkan bahwa sejumlah pelaku berinisial R, A, dan M yang merupakan siswa SMK, ikut terseret dalam aksi tersebut karena situasi yang kacau dan tidak terkendali.
Namun, setelah keluarga mengetahui kejadian itu, mereka memilih untuk mengembalikan barang rampasan melalui perangkat desa.
“Identitas pelaku sebagian besar adalah anak-anak usia sekolah. Mereka tidak sepenuhnya memahami konsekuensi hukum dari tindakan itu. Maka, terhadap mereka, kami lebih mengedepankan pendekatan pembinaan dan pengawasan dari keluarga,” jelasnya.
Polres Pekalongan telah berkoordinasi dengan Polres Kota Pekalongan dalam penanganan kasus ini. Anak-anak yang terlibat akan dikembalikan kepada orang tua mereka dan mendapatkan pendampingan serta pembinaan agar tidak mengulangi perbuatan serupa.
“Kami juga bekerja sama dengan Kodim 0710 Pekalongan untuk mengimbau warga agar segera melapor dan menyerahkan barang apabila mengetahui ada anggota keluarga yang terlibat dalam penjarahan,” tambah Kapolres.
Seluruh barang yang telah diserahkan akan dikembalikan kepada instansi atau lembaga terkait, termasuk DPRD Kota Pekalongan, untuk proses hukum dan administratif lebih lanjut.














