Reporter : Poppy Setiawan
JAKARTA BARAT, Mattanews.co – Tim Gabungan Polres Metro Jakarta Barat bersama Jajaran Polsek Tanjung Duren menangkap pelaku penyebar hoax inisial CL (56) dan LL (29) soal video viral salah satu petugas sekuriti yang pingsan di Petamburan, Jakarta Barat. Kedua pelaku ditangkap lantaran menyebut petugas security tersebut pingsan karena Corona.
“Kami mengamankan 2 orang pelaku penyebar berita hoax yaitu CL (56) dan LL (29). Di mana pelaku Cl itu merupakan pelaku pembuat konten video yang menampilkan seorang security yang pingsan akibat terpapar virus Corona dipos penjagaan Latumenten Jakarta Barat Sementara peran pelaku lain yaitu LL menyebarkan hoaks tersebut ke grup-grup WhatsApp,” kata Kapolres Jakarta Barat, Kombes Audie Latuheru dalam keterangannya, Kamis (26/03/2020).
Audie menjelaskan video hoax berdurasi 1 menit 11 detik tersebut viral di media sosial lantaran menyebut petugas security pingsan karena virus Corona. Dia menilai video tersebut membuat resah masyarakat. Padahal, kenyataannya, korban hanya menderita sakit flu biasa dan Keterangan itu didapat dari petugas medis yang menangani Bagaskara (21), sekuriti yang ada di dalam video yang viral.
“Video ini viral dan cukup ramai dibicarakan dan informasi yang disampaikan memberikan keresahan yang dapat menimbulkan ketakutan dalam masyarakat,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Pol Audie S Latuheru, dalam keterangannya.
Kedua pelaku saat ini sudah ditahan di Polres Metro Jakarta Barat. Atas perbuatannya mereka dikenakan Pasal 28 ayat 1 junto 45 a ayat 1 UURI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946, dan UU RI No 1 tahun 1946 terkait penyebaran berita bohong atau hoax.
“Ancaman hukuman 6 tahun penjara dan untuk UU RI No 1 tahun 1946 ancaman 2 tahun penjara,” tutupnya.
Editor : Anang