MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Pelaku penyulingan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dan pertalite, berhasil ditangkap Ditreskrimsus Polda Sumsel. SP (34) warga Desa Karanganyar, Banyuasin, Sumsel terpaksa meringkuk dibalik jeruji besi sel tahanan Polda Sumsel, Rabu (21/06/2023).
Wadir Dirreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat melalui aplikasi bantuan polisi (Banpol).
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan penyelidikan.
“Dan benar, di lokasi terdapat aktivitas penyulingan BBM jenis Solar dan Pertalite yang dilakukan oleh tersangka SP,” tutur Yudha.
Dijelaskan Yudha, berdasarkan pengakuan tersangka, minyak tersebut dibeli dari pelaku berinisial H (DPO) Rp 10.000 ribu perliter.
Pelaku kemudian menyuling BBM jenis solar dan pertalite tersebut dengan zat pewarna kimia.
“Kemudian oleh pelaku, BBM tersebut dijual di pertamini, untuk satu liter BBM dijual dengan harga Rp 12.000 ribu perliternya,” jelas Yudha.
Selain mengamankan pelaku, anggota juga mengamankan barang bukti BBM ilegal hasil olahan dengan total 520 liter.
“Solar 270 liter, menyerupai pertalite 250 liter kemudian zat pewarna kimia,” tutup Yudha.
Sementara tersangka SP (34) mengatakan saat diwawancarai sejumlah awak media.
“Untuk penyulingan ini saya belajar sendiri di youtube, Saya berjualan sehari bisa capai 20 liter dalam sehari, Saya berkerja sendiri,” ujarnya saat gelar siaran pers di gedung Presisi Mapolda Sumsel.
Atas ulahnya tersangka dikenakan pasal 54 UU No 22 Tahun 2001 Tentang Migas dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.00 milyar.














