MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Pencurian dengan kekerasan yang disertai pemerkosaan terhadap seorang wanita berinisial KSK (57), pada Minggu (12/5/2024) sore, ternyata pelakunya adalah Rizaldi alias Rizal (29), yang juga merupakan residivis pencabulan. Pelaku ini berhasil ditangkap polisi tanpa perlawanan, Kamis (01/08/2024).
Direktur Reskrimum (Dirkrimum) Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengatakan pelaku ini merupakan seorang residivis dengan perkara pencabulan anak dibawah umur.
“Pelaku ini masuk ke toko yang dihuni oleh korban, Toko Mitra Motor, Jalan Palembang – Jambi KM 16, Banyuasin. Pada saat itu suami korban sedang tidak ada di toko. Pelaku masuk dari belakang, lalu mengikat korban dengan mengancam pakai sajam jenis golok, lalu mengambil barang berharga milik korban,” ungkapnya.
Lalu pelaku mengambil uang korban Rp 22 juta dan juga 1 unit HP milik korban, setelah itu dengan korban terikat ini dibawa ke lantai 2, membaringkan korban lalu membuka celana korban dan pelaku memperkosa korban.
“Pada saat itu suami korban datang dan masuk ke toko, sehingga pelaku terkejut dan melarikan diri,” paparnya.
Pelaku sempat kabur ke kota Lahat, lalu ditangkap pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024 di jam 20.00 WIB oleh anggota Unit 2 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel.
“Untuk motifnya, pelaku ini kenal dengan korban, pelaku kerja tidak jauh dari toko korban, saat toko lagi sepi, pelaku masuk dari pintu belakang, melakukan aksi pencurian lalu melihat korban sehabis mandi dengan menggunakan pakaian minim lalu pelaku mengikat dan memperkosa korban,” jelasnya.
Untuk pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 1 tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri.
“Pencurian semacam ini dapat dikenai pidana penjara selama maksimal 9 tahun, dan untuk pasal pemerkosaan masih didalami, jika buktinya cukup, kita akan jerat juga pelaku dengan pasal tambahan,” tandasnya.
Dilain pihak menurut pengakuan tersangka Rizaldi, dirinya melakukan aksi tersebut sekitar jam 4 sore ketika rumah korban sedang sepi.
“Saya sempat ikat tangan dan kakinya korban. Dan saya langsung punya niat untuk memperkosa korban apalagi korban baru selesai mandi,” ujar tersangka.














