MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG Tim khusus Macan Agung Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Tulungagung, Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus penelantaran seorang bayi yang dilakukan oleh ibu kandungnya di depan teras Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Campurdarat yang terjadi pada Sabtu (30/7/2022).
Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, S.I.K., M.H., mengatakan dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan ibu kandung bayi yaitu TR (27), dan diketahui perempuan itu sesuai Kartu Tanda Penduduk berdomisili Dusun Mando, Desa Nggembok, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur.
Hal ini dikatakan Perwira asal Juwana Kabupaten Pati, Jawa Tengah pada saat melakukan Press Release bertempat di halaman Masjid Al Hafidz di Mapolres Tulungagung, Rabu (3/8/2022) Pagi.
“Timsus Macan Agung berhasil amankan pelaku TR (27) saat berada di jalan Yos Sudarso Kelurahan Ngantru, Kecamatan Trenggalek, Kabupaten Trenggalek pada Selasa (2/8/2022) sekira pukul 18.00 WIB,” kata AKBP Eko Hartanto dihadapan awak media itu.
“Oleh petugas digelandang ke Mapolres Tulungagung selanjutnya diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim,” imbuhnya.
Mantan Kapolres Lhokseumawe Polda Aceh menambahkan dari pengakuan pelaku, diketahui perempuan tersebut seorang janda dengan memiliki dua anak.
Dari keterangannya, pelaku mengenal dengan insial T (Ayah biologis bayi.red) pada September 2021, saat itu sedang bekerja sebagai kuli bangunan yang sedang mengerjakan di rumah neneknya.
“Dari perkenalan tersebut, hubungan semakin akrab, akhirnya pada Januari 2022 pelaku bilang sama T sedang hamil, namun T tidak mau bertanggung jawab atas kehamilannya,” tambahnya.
Lebih lanjut Alumnus Akpol 2002 menjelaskan berselang beberapa bulan kemudian, pelaku bekerja menjadi Asisten Rumah Tangga di Surabaya. Pada saat itu pelaku berkenalan dengan AP.
“Pelaku melahirkan bayinya di kamar mandi majikannya pada 25 Juli 2022, lalu oleh majikannya pelaku diantar ke Rumah Sakit Bersalin,” terangnya.
“Usai melahirkan pelaku minta ijin cuti untuk pulang kampung ke Pacitan, jadi pelaku itu di RS Bersalin cuma satu hari saja,” sambungnya.
Pada saat majikan memberikan ijin cuti tersebut, lebih dalam Eko Hartanto memaparkan kesempatan itu oleh pelaku membawa bayi tersebut bukan ke Pacitan justru menuju rumah AP yang berdomisili di Kecamatan Tanggunggunung Kabupaten Tulungagung.
“Pelaku membawa bayi itu naik travel dari Surabaya dan turun di RSUD Campurdarat Kabupaten Tulungagung,” paparnya.
“Biar tidak terlihat usai melahirkan, pelaku menaruh bayi di atas meja kaca teras depan UGD RSUD Campurdarat, Sabtu (30/7/2022) sekira pukul 02.00 WIB,” imbuhnya.
“Selanjutnya, pelaku dijemput keponakan AP dengan mengendarai sepeda motor vario dan bermalam dirumah saudaranya tersebut,” kata Eko menambahkan.
Menurut AKBP Eko Hartanto, bayi yang ditaruh di teras depan UGD RSUD Campurdarat awalanya diketemukan oleh SH yang kesehariannya bekerja sebagai satpam proyek pembangunan rumah sakit itu. Oleh SH segera dilaporkan ke Polsek Campurdarat.
Atas laporan tersebut pihak kepolisian melakukan penyelidikan dengan berbekal mengantongi ciri-ciri pelaku.
Timsus Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengendus keberadaan diduga pelaku hingga dilakukan penangkapan.
“Pelaku Berhasil diamankan saat berada di Trenggalek pada Selasa (2/8/2022) sekira pukul 18.00 WIB, oleh petugas digelandang ke Mapolres Tulungagung selanjutnya diserahkan ke Unit PPA guna dilakukan penyidikan dan pengembangan kasus tersebut,” ujarnya.
“Selain itu, petugas amankan barang bukti diantaranya berupa satu buah tas dari rumah sakit bersalin warna biru, beberapa baju dan celana bayi sekaligus perlengkapan, satu buah toples bening berisi susu bubuk, satu kacamata dewasa, satu kaleng susu bubuk, satu buah minyak bayi, dan satu dot susu,” imbuhnya.
“Dalam pengakuan pelaku, motifnya telantarkan bayi itu lantaran takut diketahui pihak keluarga dan kekasihnya. Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 76 B jo pasal 77 B UU RI no 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang undang no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara,” tandasnya.














