Pelaku Telantarkan Bayi Diciduk Timsus Macan Agung Satreskrim

“Oleh petugas digelandang ke Mapolres Tulungagung selanjutnya diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim,” imbuhnya.

Mantan Kapolres Lhokseumawe Polda Aceh menambahkan dari pengakuan pelaku, diketahui perempuan tersebut seorang janda dengan memiliki dua anak.

Dari keterangannya, pelaku mengenal dengan insial T (Ayah biologis bayi.red) pada September 2021, saat itu sedang bekerja sebagai kuli bangunan yang sedang mengerjakan di rumah neneknya.

“Dari perkenalan tersebut, hubungan semakin akrab, akhirnya pada Januari 2022 pelaku bilang sama T sedang hamil, namun T tidak mau bertanggung jawab atas kehamilannya,” tambahnya.

Lebih lanjut Alumnus Akpol 2002 menjelaskan berselang beberapa bulan kemudian, pelaku bekerja menjadi Asisten Rumah Tangga di Surabaya. Pada saat itu pelaku berkenalan dengan AP.

“Pelaku melahirkan bayinya di kamar mandi majikannya pada 25 Juli 2022, lalu oleh majikannya pelaku diantar ke Rumah Sakit Bersalin,” terangnya.

“Usai melahirkan pelaku minta ijin cuti untuk pulang kampung ke Pacitan, jadi pelaku itu di RS Bersalin cuma satu hari saja,” sambungnya.

Bagikan :

Pos terkait