BERITA TERKINI

Pelanggar Prokes Di Banyuasin Kena Sanksi Sosial

×

Pelanggar Prokes Di Banyuasin Kena Sanksi Sosial

Sebarkan artikel ini

Reporter : Nasir

BANYUASIN, Mattanews.co Penyebaran Covid-19 saat ini masih menghantui masyarakat.

Untuk itu Pemerintah Banyuasin mengimbau agar masyarakatnya dapat mengikuti anjuran, yang tertuang dalam peraturan daerah. Seperti menggunakan masker setiap beraktifitas diluar rumah.

Satuan Pol-PP Banyuasin bersama Kepolisian Resort (Polres) Banyuasin dan Kodim 0430, terus melakukan sosialisasi.

Sekaligus merazia bagi warga yang tidak mematuhi penerapan protokol kesehatan, terutama di Pasar Pangkalan Balai.

Kasat Pol-PP Banyuasin Indrahadi mengatakan, peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 37 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Nomor 179 Tahun 2020.

Yaitu tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 di Kabupaten Banyuasin, pada hari Kamis(17/9/2020).

“Sesuai Pasal 24 (2) Perbup Banyuasin Nomor 179 Tahun 2020 sanksi bagi pelanggar bisa berupa teguran lisan maupun tertulis, kerja sosial dan denda sebesar 100 ribu rupiah, bagi pelaku usaha 200 ribu rupiah serta Penghentian Operasional Sementara dan pencabutan izin usaha,” katanya.

Saat kegiatan operasi digelar, masih banyak ditemukan warga yang tidak menggunakan masker ketika beraktifitas di pasar.

Baik itu pengunjung maupun para penjual yang berada di pasar Pangkalan Balai.

“Pelanggar langsung kami tindak dengan memberikan sanksi sosial, seperti pengucapan Pancasila dan push up,” ujarnya.

Lalu dilanjutkan lagi di ruas jalan lintas seputaran pasar, yang ditujukan pada pengendara baik beroda dua maupun beroda empat.

Editor : Nefri