MATTANEWS.CO, BOGOR – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bogor Kota bersama pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat dan lainnya selalu berusaha memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat baik itu Wajib Pajak (WP) maupun pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM). Hal tersebut diungkapkan Kanit Regident Satlantas Polresta Bogor Kota, AKP Widia Sari, SH., saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (20/4/2022).
“Sesuai perintah Pimpinan kami akan terus berupaya memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, baik di (pelayanan) sim (surat izin memgemudi) ataupun di samsat,” kata Widia, Rabu (20/4/2022).
Widia mengatakan, bagi masyarakat ingin melakukan perpanjangan SIM-nya tidak harus datang ke kantor Satpas Polresta Bogor Kota, masyarakat bisa melakukan perpanjangan SIM-nya di layanan SIM Keliling atau via online.
“Jadi masyarakat tidak perlu repot dan susah payah untuk perpanjangan SIM-nya, karna bisa dilakukan di layanan SIM keliling atau bisa juga via online,” ujarnya.