MATTANEWS.CO, PEMATANGSIANTAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar sosialisasi, Pendidikan Pemilih, di daerah dengan partisipasi rendah , daerah potensi pelanggaran Pemilu tinggi dan daerah konflik/bencana, sebagai prioritas pada Program Nasional.
Berdasar pada data KPU dan Bawaslu RI, Kota Pematangsiantar masuk dalam kategori daerah dengan partisipasi rendah.
KPU Pematangsiantar mengadakan sosialisasi Pendidikan Pemilih, sejak tanggal 26 Agustus 2021 hingga 30 Agustus 2021 secara daring.
Sosialisasi tersebut, diikuti kelompok masyarakat, Aparatur Sipil Negara (ASN) di tingkat kecamatan dan kelurahan, media massa dan organisasi masyarakat (ormas).
Narasumber yang dihadirkan dalam kegiatan daring tersebut, yaitu Junita Lila Sinaga, Komisioner Bawaslu Pematangsiantar, Camat Siantar Utara Irwansyah, Camat Siantar Barat Pardomuan Nasution, Pengamat Sosial dan Politik di Sumut Kristian Silitonga, peggiat Pemilu Gunawan Purba dan Imran Nasutian.
Ketua KPU Pematangsiantar Daniel Dolok Sibarani mengatakan, tujuan dilaksanakan kegiatan ini untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang Pemilu.
Serta meningkatkan kesadaran masyarakat, tentang pentingnya Pemilu dan meningkatkan partisipasi masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya.
“Partisipasi pemilih dianggap penting, karena kedaulatan ada di tangan pemilih. Maka, pemilih yang menentukan siapa pemimpin yang akan terpilih dan partisipasi aktif menjadi penentu terwujudnya pemilu yang berkualitas dan berintegritas,” katanya, Kamis (2/9/2021).
Diungkapkannya, partisipasi pada pemilihan Wali Kota-Wakil Wali Kota Pematangsiantar tahun 2020, meningkat menjadi 62, 97 persen.
Namun, tingkat partisipasi ini tidak mencapai target partisipasi secara nasional, yaitu sebesar 77,5 persen. Sehingga, perlu peningkatan sosialisasi dan pendidikan pemilih.
Pencapaian tingkat partisipasi di setiap kecamatan, yaitu 64.4 persen di Kecamatan Siantar Selatan, 65,80 persen di Kecamatan Siantar Marimbun, 55,02 persen di Kecamatan Siantar Barat dan 59,58 persen di Kecamatan Siantar Utara.
Lalu, 68,17 persen di Kecamatan Siantar Martoba, Kecamatan Siantar Marihat sebanyak 67,17 persen, Kecamatan Siantar Sitalasari sebanyak 63,32 persen dan Kecamatan Siantar Timur sebanyak 64,99 persen.
Kristian Silitonga menuturkan, faktor penyebab partisipasi pemilihan tidak tercapai karena pemilihan, berlangsung di situasi Pandemi COVID-19. Dan pemilihan juga berlangsung, dengan satu pasangan calon (paslon).
Dia melanjutkan, partisipasi pemilih merupakan tanggung jawab seluruh stakeholder, yang terlibat. Terutama dalam kontestasi pemilihan, seperti partai politik (parpol), penyelenggara pemilihan, pemerintah, perguruan tinggi, ormas dan media massa.
“Semua harus bekerjasama dalam melakukan sosialisai dan pendidikan politik, kepada masyarakat. Agar setiap pemilihan, baik itu pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah, menjadi menarik bagi masyarakat, terkhusus bagi pemilih,” ucapnya.














