BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Pembacaan Amar Dakwaan 4 Terdakwa Korupsi Pokir DPRD OKU Digelar dalam Kondisi “Mati Lampu”

×

Pembacaan Amar Dakwaan 4 Terdakwa Korupsi Pokir DPRD OKU Digelar dalam Kondisi “Mati Lampu”

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perdana kasus dugaan korupsi dana Pokir DPRD OKU, yang menjerat empat orang terdakwa yaitu Parwanto, Robi Vitergo, Ahmat Thoha, dan Mendra SB, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI, diwarnai dengan kondisi ruang sidang yang mengalami padam listrik, Kamis (15/1/2025).

Sidang diketuai oleh majelis hakim Fauzi Isra SH MH, dihadiri oleh JPU KPK RI, serta dihadiri oleh para terdakwa didampingi oleh penasehat hukumnya masing-masing.

Berdasarkan pantauan wartawan MATTANEWS.CO diruang sidang, pembacaan amar dakwaan yang disampaikan oleh JPU KPK RI, tetap dibacakan meskipun dengan kondisi gelap gulita.

Tampak dihadapan JPU KPK RI, ada lampu dari alat penerangan seadanya untuk menerangai pembacaan amar dakwaan untuk empat terdakwa yang terjerat dalam perkara dugaan korupsi Pokir DPRD OKU.

Sejatinya sidang dengan agenda pembacaan amar dakwaan seharusnya digelar pada Rabu 14 Januari 2026 kemarin, namun karena ada halangan, akhirnya sidang terpaksa mengalami penundaan.