* Kampus Sebut Kontraktor Culas
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menaikan status dugaan korupsi pembangunan Gedung Guest House UIN Raden Fatah Palembang tahun 2022 ke tahap penyidikan, Selasa (14/11/2023).
Naiknya status ke tahap penyidikan usai tim penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada kampus biru tersebut.
Sementara pihak kampus membenarkan kasus tersebut terdapat pekerjaan pembangunan Guest House UIN Raden Fatah Palembang, berlokasi di Jalan Lebak Rejo Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning, dengan nilai kontrak Rp 16,5 miliar lebih, dengan kontrak pengerjaan selama 180 hari terhitung sejak 24 Juni 2022 sampai 21 Desember 2022.
“Kasus ini terjadi akibat kontraktor yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, salah satunya volume dan kualitas fisik yang terpasang,” ungkap Maulani selaku Humas UIN Raden Fatah Palembang saat dikonfirmasi.
Dijelaskan Maulani, pihak kampus telah mengajukan denda yang harus dibayar oleh kontraktor.
“Dan itu sudah dilakukan pembayaran. Namun, ada beberapa bagian yang tidak mampu diselesaikan,” ujar Maulani.
Selain itu lanjut Maulani, pihak kontraktor seolah menghindar ketika ditagih penyelesaian pembayaran, sehingga waktu pelaksanaan pekerjaan berakhir.
“Pihak kampus selalu berkoordinasi agar kasus ini dapat dituntaskan, mengingat nama baik UIN Raden Fatah menjadi taruhannya di mata masyarakat Sumatera Selatan,” tutup Maulani.
Berdasarkan konfirmasi dengan Tim kerja Humas UIN Raden Fatah, Maulani diinformasikan bahwa UIN Raden Fatah telah mengajukan denda yang harus dibayar oleh kontraktor dan itu sudah dilakukan pembayaran namun ada beberapa bagian yang tidak mampu diselesaikan.
“Selain itu pihak kontraktor seolah menghindar Ketika ditagih penyelesaiannya sehingga waktu pelaksanaan pekerjaan berakhir,” tandasnya.















