Project Manager (PM) PT Sinar Energi Yodya KSO, Sutrisno dikonfirmasi awak media mengatakan, dengan adanya SPK dari Jasa Tirta 1, maka sebagai pelaksana proyek memiliki kewajiban untuk melanjutkan pembangunan WTP IPA Bango.
“Kita diperintahkan untuk mulai lagi. Kita pedomannya surat ini, jadi kalau kemarin yang di media itu muncul belum ada izin, nah itu nanti bukan ranah kita. Kalau kita secara umum sebagai penerima kontrak dengan pemberi kontrak sudah ada perintah seperti ini ya kewajiban kita untuk melanjutkan,” jelas Sutrisno, Senin (24/06/2024).
Menurutnya, terkait permasalahan sebelumnya yang membuat pembangunan WTP dihentikan, Sutrisno mengungkapkan, permasalahan tersebut bukan menjadi ranah kewenangannya sebagai pelaksana proyek konstruksi, karena untuk permasalahan perijinan dan lain sebagainya menjadi kewenangan dari Jasa Tirta 1.
“Jadi hanya pemahaman aja ya, tapi kalau konstruksi pekerjaan kita disuruh mulai kerja berdasarkan kontrak tersebut, kalaupun ada muncul permasalahan lagi itu di luar ranah kita,” ungkapnya.