Reporter : Selfy
PALEMBANG, Mattanews.co – Jajang Nurjaman warga Jalan Iswayudi Lorong Ternak, Kelurahan Kalidoni, Kecamatan Kalidoni dan HB anak dibawah umur yang terlibat tawuran, harus mendekam di sel tahanan Polresta Palembang, Rabu (15/05/2019).
Keduanya ini diciduk Unit Ranmor Satuan Reskrim Polresta Palembang, karena membegal Spri Kapolda Sumatera Selatan, . Dengan barang bukti berupa dua bilah celurit, satu unit sepeda motor korban, dua unit sepeda motor pelaku, satu setel pakaian korban, uang sisa penjualan motor korban dan dua unit handphone, cukup mengantarkan kedua pelaku ke balik jeruji besi sel tahanan.
“Awalnya terjadi tawuran dilokasi Jalan Residen A Rozak Kecamatan Kemuning pada Minggu (12/05/2019) pukul 02.00 WIB. Korban bersama temannya menggunakan lima sepeda motor melintasi lokasi dan ditengah jalan dihadang pelaku. Korban dan teman-temannya putar arah, namun apes korban terjatuh. Dengan bersenjatakan celurit, korban mencoba menyelamatkan diri, meninggalkan sepeda motornya. Pelaku yang tidak ingin sia-sia ini, membawa sepeda motor korban,” papar Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara SIk SH MH melalui Kanit Ranmor, Iptu Novel kepada awak media.
Dua pelaku, yang salah satunya masih dibawah umur masih menjalani pemeriksaan intensif, sedangkan otak pelakunya berinisial RJ masih kita dalam pengejaran petugas.
“Untuk anak-anak dibawah umur yang terlibat tawuran pada hari itu, sudah kita amankan, kita lakukan pendataan dan dipulangkan dengan membuat pernyataan serta dijemput orang tuanya. Sementara pelaku lain, RJ dan BT masih kita buru,” ungkapnya.
Kepada petugas, tersangka Jajang mengaku dirinya tidak berniat membegal.
“Kami tidak mengira kalau korban polisi, kami kira musuh, sebab sebelumnya terjadi tawuran disini. Ketika kami dekati, korban meninggalkan sepeda motornya. Lalu, RJ (DPO) dan BT (DPO) membawa motor korban dan dijualnya Rp 1,8 juta. Saya dikasih Rp 550 ribu dan uangnya sudah habis untuk memperbaiki motor dan makan,” jelas tersangka.
Editor : Selfy














