MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Proses belajar tatap muka di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat akan dimulai tanggal 19 Agustus 2021.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kapuas Hulu, Petrus Kusnadi mengatakan, tatap muka dimulai berdasarkan Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat Nomor 421/3763/DIKBUD_C tentang Himbauan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas tanggal 13 Agustus 2021.
“Serta data terbaru yang dikeluarkan oleh BLC Satuan Tugas Covid-19 Nasional tanggal 3 Agustus 2021 tentang Kategori Risiko Kenaikan Kasus Covid-19, Kabupaten Kapuas Hulu berada pada zona Kuning,” kata Kusnadi.
Ketika sudah dimulai belajar tatap muka, dalam ketentuan tersebut kata Kusnadi diwajibkan bahwa Kepala satuan pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini (TK/RA, BA,KB), dan Pendidikan Dasar (SD/MI dan SMP/MTs) wajib mengisi dan/atau memperbaharui daftar periksa pada
laman Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Education Management Information System (EMIS) Kementerian Agama untuk menentukan kesiapan satuan pendidikan menyelenggarakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Tahun Pelajaran 2021/2022.