Fitri: Tak Ada Kerugian Negara, Sang Suami Bungkam
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kejari Palembang Resmi tetapkan Fitrianti Aguntida dan sang Suami Dedi Siprianto sebagai tersangka, yang terjerat dalam perkara dugaan korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Darah pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang, periode tahun 2020-2023, Selasa (8/4/2025).
Dalam keterangan resminya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang Hutamrin, didampingi oleh Ario Gopar selaku KasiPidsus Kejari Palembang menyampaikan, bahwa penetapan kedua tersangka karena pihak Kejaksaan telah memiliki bukti yang cukup.
“Kami resmi menetapkan dua orang tersangka dengan inisial FA dan DS, keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka, terjerat dalam perkara dugaan korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Darah pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang, periode tahun 2020-2023,” terang Hutamrin.
Hutamrin menjelaskan, bahwa Kedua tersangka akan dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan, FA akan dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas 1 A Perempuan Merdeka kota Palembang, sementara itu untuk tersangka DS akan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas 1 A Pakjo Palembang.
“Salah satu bukti ditapkannya tersangka DS terkait pembelian 1 unit mobil,” urainya.
Sementara itu saat diwawancarai, Fitrianti Agustinda dengan menggunakan Rompi Pink khas Kejaksaan mengatakan, tidak ada dana hibah di PMI.
“Dalam perkara ini tidak ada kerugian negara,” ungkap mantan Wawako Palembang.
Sementara sang suami Dedi Siprianto, diam seribu bahasa tidak mengeluarkan sepatah kata pun.
Bedasarkan penelusuran Wartawan MATTANEWS.CO beberapa waktu lalu, ke Dealer Mobil Toyota, pihak Auto 2000 cabang Veteran kota Palembang yang enggan disebutkan identitasnya mengatakan, membenarkan diperiksa oleh pihak Kejari Palembang, pemeriksaan tersebut berkaitan dengan pembelian satu Unit mobil Hilux Doble Cabin.
“Penyidik mempertanyakan terkait pembelian satu unit mobil Hilux Doble Cabin oleh suami ibu Fitianti Agustinda (Dedi Sipriyanto) pada tahun 2022 yang lalu,” urainya, Jum’at 28 Februari 2025 lalu.
Pihak Auto 2000 juga menegaskan, bahwa pihaknya membenarkan telah melayani pembelian satu unit mobil Hilux Doble Cabin pada tahun 2022 yang lalu, oleh Dedi Sipriyanto.
“Mobil tersebut dibeli secara Cast dengan harga saat itu berkisar Rp 500 juta, dan STNK atas nama Dedi Sipriyanto, kami tidak tahu, kami hanya melayani saja ketika ada konsumen yang ingin membeli mobil kepada kami, terkait uang yang digunakan berasal dari mana, kami tidak mengerti,” terangnya.














