Pemberlakuan Jam Operasional Bagi Pelaku Usaha dan Pariwisata Menuai Protes

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kebijakan pemerintah membatasi aktifitas pelaku usaha kuliner dan pariwisata di Kota Palembang pada pukul 21.00 WIB menuai protes. Pasalnya, itu dapat mempengaruhi PAD dan ekonomi dimasa pandemi covid 19, Minggu (27/6/2021).

“Disini berkumpul pelaku usaha, cafe, tempat hiburan, kuliner, pariwisata, keberatan atas kebijakan pemerintah yang membatasi jam operasionalnya pada pukul 21.00 WIB. Karena, pada jam segitu, malah justru baru dimulainya aktifitas,” jelas Ketua GIPI (Gabungan Industri Pariwisata Indonesia) Sumatera Selatan, Herlan, kepada sejumlah awak media.

 

Meskipun pembatasan waktu operasional tempat usaha dilakukan pukul 21.00 WIB, hendaknya aparat harus tegas, jangan tebang pilih.

“Okelah kalau kita tutup, tapi semua juga harus tutup, jangan sampai ada indikasi ‘Main Mata’ hingga menimbulkan kecemburuan sosial,” ungkapnya.

Pembatasan jam operasional di pukul 21.00 WIB dinilai tidak efektif, karena penyebaran covid 19 tidak mungkin memilih waktu, malam saja.

Bacaan Lainnya
Print Friendly, PDF & Email
Bagikan :

Pos terkait