BERITA TERKINIEKONOMI & BISNIS

Pemberlakuan Jam Operasional Bagi Pelaku Usaha dan Pariwisata Menuai Protes

×

Pemberlakuan Jam Operasional Bagi Pelaku Usaha dan Pariwisata Menuai Protes

Sebarkan artikel ini

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kebijakan pemerintah membatasi aktifitas pelaku usaha kuliner dan pariwisata di Kota Palembang pada pukul 21.00 WIB menuai protes. Pasalnya, itu dapat mempengaruhi PAD dan ekonomi dimasa pandemi covid 19, Minggu (27/6/2021).

“Disini berkumpul pelaku usaha, cafe, tempat hiburan, kuliner, pariwisata, keberatan atas kebijakan pemerintah yang membatasi jam operasionalnya pada pukul 21.00 WIB. Karena, pada jam segitu, malah justru baru dimulainya aktifitas,” jelas Ketua GIPI (Gabungan Industri Pariwisata Indonesia) Sumatera Selatan, Herlan, kepada sejumlah awak media.

 

Meskipun pembatasan waktu operasional tempat usaha dilakukan pukul 21.00 WIB, hendaknya aparat harus tegas, jangan tebang pilih.

“Okelah kalau kita tutup, tapi semua juga harus tutup, jangan sampai ada indikasi ‘Main Mata’ hingga menimbulkan kecemburuan sosial,” ungkapnya.

Pembatasan jam operasional di pukul 21.00 WIB dinilai tidak efektif, karena penyebaran covid 19 tidak mungkin memilih waktu, malam saja.

“Semestinya bukan jamnya yang dibatasi, namun prokesnya yang harus ditekankan. Kalau memang ada yang melanggar barulah ditindak,” ujarnya.

Sementara, Ketua Forum Komunikasi Dunia Usaha Kuliner dan Hiburan Palembang (Forkumduran), Bobo Lim mengungkapkan, upaya pemberantasan covid 19 di Palembang ini sudah cukup baik.

“Dengan memberikan imbauan kepada pengunjung maupun tempat usaha memang cukup mengedukasi masyarakat. Dari itu kami ucapkan terima kasih atas perhatian petugas yang tak bosan-bosan mengingatkan pengunjung untuk selalu mematuhi protokol kesehatan. Tapi setidaknya, petugas yang melakukan razia juga bersikap bijak, masak iya pengunjung yang sedang makan di restauran berdomisili luar Palembang, tetap dibawa dan diamankan selama berjam-jam,” ungkap Bobo Lim.

Senada diungkapkan Ketua APPI (Asosiasi Pelaku Pariwisata Indonesia) Sumsel, Ruda. Hanya saja, kebijakan pemerintah tersebut harus benar-benar diterapkan.

“Semua sektor harus diperlakukan sama, jika tutup semua harus tutup. Prokes tetap dijalankan, bukankah karyawan pemilik usaha dan pariwisata telah menjalankan vaksin. Seharusnya pemerintah mengkaji ulang jam operasional tersebut, sebab itu mempengaruhi ekonomi kita dan PAD,” tukasnya.