* Tersangka Sempat Mengelabui Petugas dengan Modus Laka Lantas
MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Kepolisian Resor Kapuas Hulu, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim Polres) Kapuas Hulu, menggelar rekontruksi (reka ulang_red), kasus pembunuhan yang dilakukan Uy terhadap HU, saat berada di Jalan Lintas Timur (Simpang Melapi), Kelurahan Kedamin Hulu, Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Selasa (21/05/2024) lalu.
Rekonstruksi tersebut digelar di bestment dan di halaman Mapolres Kapuas Hulu, dipimpin Kanit Pidum, Aipda Hendra Wijaya, disaksikan Kasi Pidum Kejari Kapuas Hulu, Penasehat Hukum tersangka, KBO Satreskrim Polres Kapuas Hulu, Penyidik dan beberapa anggota Polres Kapuas Hulu lainnya, Selasa (16/07/2024).
Dalam rekonstruksi itu, pelaku memperagakan 17 adegan, mulai dari mendatangi tempat hiburan malam (cafe) di wilayah Jalan Lintas Timur, kemudian memesan dan meminum minuman beralkohol, keluar dari cafe dan selanjutnya melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul kepala korban menggunakan kayu hingga korban terjatuh di aspal dan meninggal dunia kemudian pelaku berbaring di pinggir jalan tidak jauh dari korban, yang seolah-olah mereka berdua korban kecelakaan lalu lintas.