Pembunuhan di Jalan Lintas Timur ‘Simpang Melapi’ Kapuas Hulu Direkontruksi

“Saat itu lah terjadi pertengkaran hingga korban tewas. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Rinto, pelaku dijerat pasal 338 atau pasal 351 KUHP,” ungkap Rinto.

Ditambahkan Rinto, Pelaku merupakan teman baik korban, namun dikarenakan masalah yang terjadi di tempat hiburan malam tersebut dan dikarenakan keduanya sudah terpengaruh minuman keras, maka terjadilah penganiayaan yang menyebabkan kematian.

“Pelaku dan korban merupakan warga Desa yang sama yakni warga Desa Nanga Awin, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu,” pungkasnya.

Print Friendly, PDF & Email
Bagikan :

Pos terkait