MATTANEWS.CO, FAKFAK – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Fakfak melakukan penandatanganan MoU perlindungan ketenagakerjaan bersama BPJS bagi 10.000 pekerja rentan bukan penerima upah, di Kabupaten Fakfak, yang terdiri dari petani, nelayan, ojek, driver, pedagang pasar dimana anggarannya telah dialokasikan oleh Pemerintah Daerah Fakfak sebesar Rp. 2.016.000,- untuk perlindungan selama 12 bulan..
Penandatanganan MoU iitu dilakukan dalam kunjugan kerja dan audensi Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Fakfak, Ingrid Loury Latukonsina bersama Bupati Kabupaten Fakfak, Samaun Dahlan, didampingi oleh Sekretaris Daerah Sulaiman Uswanas, Asisten 1 setda, Asisten II setda dan Kabag Pemerintahan, pada Senin (10/3/2025).
Kunjungan ini dalam rangka silaturahmi serta menyampaikan Laporan Pelaksanaan Program BPJS Ketenagakerjaan sepanjang Tahun 2024 dan Rencana Kerja Bersama Pemerintah Daerah di tahun 2025.
Selain itu juga dibahas tentang bagaimana implementasi Perda No 11 Tahun 2019, terkait Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi Non ASN, Aparatur Kampung serta Pekerja Bukan Penerima Upah.
“Kami berharap kedepannya BPJS Ketenagakerjaan dapat meningkatkan kolaborasi dan sinergitas bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak dalam menjalankan program strategis nasional yaitu perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja formal, informal dan ipekerja sektor jasa konstruks,” ungkap Ingrid Loury Latukonsina.
“Semoga dapat terwujud Kabupaten Fakfak yang Sejahtera, Mandiri, Aman dan Berdaya Saing berlandaskan Keberagaman sesuai Visi Misi Kabupaten Fakfak,” tandasnya.
Sementara, Bupati Fakfak Samaun Dahlan menegaskan, Pemkab Fakfak berkomitmen mendukung kebijakan perlindungan tenaga kerja.
“Melalui kerja sama ini, kita ingin memastikan seluruh pekerja, terutama yang berada di sektor informal, mendapatkan perlindungan yang layak,” ungkap Bupati Samaun Dahan.
“Hal Ini sejalan dengan visi Fakfak sebagai daerah Sejahtera, Mandiri, Aman, dan Berdaya Saing yang berlandaskan keberagaman,” tambahnya.
Dengan adanya sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Kabupaten Fakfak, diharapkan perlindungan tenaga kerja di Fakfak semakin luas cakupannya, sehingga kesejahteraan pekerja di berbagai sektor dapat lebih terjamin.