PEMERINTAHAN

Pemdes Sukamaju Gelar Musdes, Tetapkan 10 KPM BLT Dana Desa Tahun 2026

×

Pemdes Sukamaju Gelar Musdes, Tetapkan 10 KPM BLT Dana Desa Tahun 2026

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALI – Pemerintah Desa (Pemdes) Sukamaju, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI),  menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penetapan calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2026.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut ketentuan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2025 tentang prioritas penggunaan Dana Desa. Kegiatan tersebut digelar di ruang rapat Kantor Desa Sukamaju.

Rudini, M.Pd Kepala Desa (Kades) Sukamaju mengatakan berdasarkan hasil Musyawarah Desa, ditetapkan sebanyak 10 orang Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2026.

“Penetapan tersebut dilakukan secara musyawarah dan mufakat dengan berpedoman pada kriteria dan persyaratan penerima BLT Dana Desa sebagaimana diatur dalam Permen desa Nomor 16 Tahun 2025,” ungkapnya pada Kamis (05/02/26).

Menurut Rudini, ia menuturkan calon penerima BLT Dana Desa merupakan keluarga miskin dan rentan yang terdata dalam desil 1 sampai dengan desil 5, sesuai dengan data kesejahteraan sosial yang digunakan Pemerintah. Selain itu, penerima BLT Dana Desa harus memenuhi persyaratan antara lain:

a. keluarga miskin yang berdomisili di Desa Sukamaju  dan diutamakan untuk keluarga miskin ekstrem;

b. keluarga yang terdapat anggota keluarga rentan sakit menahun atau kronis;

c. keluarga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia;

d. keluarga yang terdapat anggota keluarga penyandang disabilitas;

e. keluarga yang mengalami kehilangan mata pencaharian; dan

f. perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin.

“Adapun besaran BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2026 yang ditetapkan yaitu Rp300.000,- per bulan per KPM yang akan diberikan selama 12 bulan. Bantuan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi keluarga penerima manfaat serta mendukung upaya perlindungan sosial bagi masyarakat desa yang membutuhkan,” jelasnya.

Musyawarah Desa dihadiri oleh unsur Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta perwakilan lembaga kemasyarakatan desa. Seluruh proses penetapan dilakukan secara terbuka, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perlu diketahui, turut hadir dalam acara musyawarah tersebut Babin Kamtibmas Desa Sukamaju, DPMD Kabupaten PALI, Kepala Desa Sukamaju Rudini, M.Pd, Camat Talang Ubi yang di wakili,  staf Kecamatan Talang Ubi, Trismarsadi, Ketua BPD desa suka maju, Nato Susanto, TA (tenaga ahli) Eddi Zulfan.