MATTANEWS.CO, KUALA KAPUAS – Proyek Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI Kantor Wilayah (Kanwil) Kalimantan Tengah (Kalteng), menjalani program pengadaan bahan makanan untuk narapidana (napi).
Pengadaan bahan makanan tersebut, bernilai kontrak lebih dari Rp2, 26 miliar, terhitung mulai 1 Januari 2021.
Hady Kusnadie, kontraktor pelaksana dan pemegang kuasa Direktur CV Denissa Bersaudara Pusat Kuala Kapuas, mengungkapkan kekecewaannya terhadap Kepala Rutan Kelas II B Kapuas Toni Aji Priyanto.
Yang mana, Karutan Kapuas itu menolak pengadaan bahan makanan narapidana tahanan rutan Kelas IIB Kapuas,untuk jatah per tanggal 1 Juni 2021.
Padahal diakui Hady, proyek pengadaan bahan makanan tersebut sudah berproses sekitar 5 bulan.
Menurutnya, pengiriman makanan tersebut, zejauh ini berjalan lancar dan aman tanpa hambatan.
“Namun untuk hari ini tepatnya Selasa (1/6/2021), bahan makanan yang kami antar untuk kebutuhan para narapidana, ditolak mentah-mentah tanpa alasan yang memdasar oleh Kepala Rutan kelas II B Kapuas,” ucapnya, saat menggelar konferensi pers di kediamannya di Kapuas.
Selain kecewa atas sikap Karutan kelas IIB Kapuas, dirinya juga merasa bingung
Karena kepala rutan kelas IIB Kapuas,menanyakan kapasitasnya datang hari ini menemui kepala rutan sebagai apa.
Bahkan karutan menanyakan surat mandat dari Direktur CV Denissa Bersaudara, yang menyatakan dirinya mendapat mandat dari perusahaan tersebut.
Padahal Hady sudah membawa salinan surat akta notaris, dari kantor notaris.
“Saya jadi tidak habis pikir, apakah surat kuasa direktur dari CV Denissa Bersaudara Pusat Kapuas,yang telah disahkan melalui Kantor Notaris, tidak belaku, bahkan tidak memiliki kekuatan hukum di republik ini,” katanya.
Saat dikonfirmasi, Karutan Kelas II B Kapuas Toni Aji Priyanto menolak berkomentar.
Terlebih 1 Juni merupakan hari libur, untuk memperingati Hari Kesaktian Pancasila















