MATTANEWS.CO, SEKAYU (MUSI BANYUASIN) – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Muba menggelar rapat dalam rangka Pembahasan Raperda Tambahan di Luar Propemperda Tahun 2026. Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Muba, Senin (02/03/2026).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda H. Ahmad Fauzie dan dihadiri oleh jajaran pimpinan serta anggota DPRD Muba.
Hadir mewakili Pemerintah Daerah, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Muba, H. Ardiansyah, menegaskan komitmen eksekutif dalam melakukan penguatan kelembagaan.
Fokus utama pembahasan kali ini adalah penyesuaian regulasi pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Muba yang selama ini masih berpedoman pada Permendagri Nomor 46 Tahun 2008.
“Saat ini kita melakukan penyesuaian berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2025. Langkah ini merupakan bagian dari penguatan struktur agar BPBD memiliki kewenangan yang lebih mumpuni dalam mitigasi dan penanganan bencana di wilayah Muba,” ujar Ardiansyah dalam arahannya.
Kepala BPBD Muba, Marko Susanto dalam paparannya menjelaskan bahwa revisi ini tidak dimaksudkan untuk “penggemukan” organisasi, melainkan efisiensi fungsional. Berdasarkan aturan terbaru, akan ada penghapusan jabatan selevel Kepala Seksi (Kasi) yang dialihkan menjadi pejabat fungsional.
Namun, terdapat penguatan pada posisi Sekretaris Badan (Sekban) yang mengalami penyesuaian eselon guna meningkatkan koordinasi manajerial.
Ketua DPRD Kabupaten Muba, Afitni Junaidi Gumay memberikan catatan penting terkait luas wilayah Muba yang mencapai 14.200 kilometer persegi. Ia menekankan agar BPBD tidak hanya kuat secara administratif, tetapi juga operasional, terutama dalam sinergi bersama pemadam kebakaran (Damkar).
“Muba memiliki wilayah gambut yang rawan kebakaran hutan, khususnya di wilayah Bayung Lencir hingga Lalan. Penguatan BPBD harus berorientasi pada kecepatan respons. Jangan sampai petugas baru tiba saat objek bencana sudah menjadi abu,” tegas Junaidi Gumay.
Selain isu kebencanaan, rapat juga menangkap aspirasi masyarakat terkait Perda Pesta Rakyat. Menanggapi masukan tersebut, DPRD mengusulkan adanya revisi yang lebih menitikberatkan pada substansi konten acara, bukan sekadar pembatasan waktu.
“Kami menerima banyak keluhan terkait musik remix dan kontes yang kerap disalahgunakan. Ke depan, fokus kita adalah melarang jenis konten yang memicu kemudaratan, sehingga marwah pesta rakyat sebagai sarana hiburan yang sehat tetap terjaga,” tambah Ketua DPRD.
Rapat tersebut juga dihadiri oleh para Wakil Ketua DPRD Muba, yakni Irwin Zulyani, H. Ahmadi, dan Edi Pramono, serta Kabag Organisasi Setda Muba Hj. Nurzahrawati, dan perwakilan OPD terkait lainnya.














