MATTANEWS.CO, MALANG – Pasca diresmikannya Alun-Alun Merdeka, Pemerintah Kota Malang telah menyiapkan langkah dalam penataan kawasan dengan menggelar Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berlangsung di Gedung Mini Block Office Pemkot Malang, Jum’at (21/2/2026).
Proyeksi penyelesaian permasalah penataan kawasan menjadi agenda penting usai revitalisasi Alun -Alun Merdeka yang telah diresmikan tersebut Wali Kota Malang. Dalam forum tersebut terdapat beberapa poin dengan melakukannya Rencana Management dan Rekayasa Lalu Lintas.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menegaskan bahwa Rencana Management dan Rekayasa Lalu Lintas tersebut perlu penataan UMKM atau PKL dan Parkir kendaraan yang berada disekitar kawasan Alun – Alun Merdeka dengan melibatkan perangkat daerah terkait.
“Jadi kiita akan mencari solusi alternatif sementara ya. Kita akan mencoba Jalan Merdeka Selatan untuk menempatkan PKL dan parkir, agar selama ini kan saya melihat dengan Pak Kapolresta dan Pak Dandim kemarin berjualan ada yang di trotoar, namun nanti kita atur dengan pembatasan waktu,” jelas Wahyu.
Wahyu menyebut bahwa nanti PKL yang sudah terdata akan ada pembagian waktu dengan cara shift, sebagai solusi yang terbaik.
“Lebih baik dengan shift-shiftan ya, itu merupakan solusi dari pada mereka sekarang (PKL) tempatnya tidak ada, belum lagi kejar-kejaran dengan Satpol lebih baik berbagi rejeki apalagi ini menjelang Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri,” ujarnya.
Lebih lanjut, Wahyu menilai bahwa penempatan PKL di Jalan Merdeka Selatan merupakan lokasi yang strategis.
“Ya mudah-mudahan nanti kedepan ada rekomendasi dari perguruan tinggi atau forkopimda ada solusi yang baik, kita atur kita tata nanti bisa bergeser ke Jalan W.S Pranoto itu kan juga agak lebar bisa kita gunakan, entah itu untuk parkirnya. Ini bukan aturan baku pemerintah tetapi kita libatkan seluruh stakeholder,” kata Wahyu.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Widjaja Saleh Putra menyampaikan bahwa hasil kajian awal pasca revitalisasi Alun -Alun Merdeka Malang masih perlu beberapa hal untuk ditingkatkan dalam rangka pelayanan sesuai dengan program Dasa Bakti Unggulan Wali Kota Malang.
Lebih lanjut, Kadishub Kota Malang menyebut bahwa Rencana Penataan kawasan parkir tersebut menjadi perhatian dalam forum tersebut.
“Rencana Manajemen dan Rekayasa lalu lintas tersebut meliputi, Pengalihan arus lalu lintas di jalan Merdeka Selatan, Penataan parkir roda dua dan roda empat di kawasan alun-alun, juga akan membatasi akses kendaraan di kawasan tersebut,” terang Widjaja.
Pihaknya menerangkan bahwa jalan Merdeka Barat yang mempunyai panjang 108 meter ini dengan tingkat volume lalu lintas sekitar 296 per jam dirasa masih stabil dengan tingkat pelayanan 0,22 yang artinya cukup aman.
Ia menjelaskan, berdasarkan perhitungan sementara, beberapa ruas seperti Jalan Merdeka Barat dan kawasan S.W. Pranoto masih memiliki tingkat keterisian lalu lintas yang relatif rendah.
“Nilai derajat kejenuhan masih di kisaran 0,4-an. Artinya masih cukup lengang,” terangnya.
Kendati demikian, Widjaja menegaskan bahwa pemanfaatan badan jalan untuk PKL dan parkir tetap harus dibatasi secara ketat, baik dari sisi waktu maupun hari operasional.
“Untuk memfasilitasi UMKM dan PKL, perlu ada pembatasan, misalnya hanya pada jam tertentu, sekitar pukul 16.00 atau 18.00 sampai pukul 22.00. Pagi hari tetap digunakan untuk fungsi lalu lintas dan parkir,” tandasnya
Hasil rapat FLLAJ ini selanjutnya akan dirumuskan menjadi rekomendasi resmi sebagai dasar penataan sementara PKL dan parkir di kawasan Jalan Merdeka Selatan selama periode Ramadan dan Idul Fitri.














