Pemerintah Perketat Aturan Penjualan Susu? Ini kata Dinkes

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan baru-baru ini menimbulkan perdebatan publik karena memicu interpretasi ganda. Pasalnya, peraturan ini memuat aturan soal peredaran susu formula dan produk pengganti air susu ibu lainnya.

Aturan baru ini mencakup larangan penjualan, penawaran, pemberian potongan harga, hingga promosi iklan. Dalam peraturam ini masih terdapat beberapa ketidakjelasan dalam implementasinya. Salah satunya adalah aturan tersebut tidak secara spesifik menjelaskan kategori usia bayi yang dimaksud dalam pembatasan peredaran susu formula. Tidak ada penjelasan yang jelas apakah aturan ini berlaku untuk susu formula bagi bayi usia 0-6 bulan, 6-12 bulan, atau bahkan anak di atas usia satu tahun.

Menurut Deddy Irawan, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan, terkait PP Kesehatan no. 28, susu formula yang dimaksud adalah susu yang diformulasikan khusus bagi bayi 0-6 bulan yang terkena indikasi medis.

Bagikan :

Pos terkait