Reporter : Poppy Setiawan
JAKARTA, Mattanews.co– Sampai saat ini belum ada kepastian dari pemerintah Arab Saudi tentang penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020.
Presiden Jokowi telah memberikan pengarahan kepada Menteri Agama Fachrul Razi untuk menunggu pengumuman dari Arab Saudi sampai awal Juni 2020.
Hal tersebut diputuskan setelah Presiden Jokowi berkomunikasi dengan Raja Arab Saudi, Raja Salman Bin Abdulaziz.
Sebelumnya, pemerintah Indonesia memberikan batas waktu sampai 20 Mei 2020 pengumuman dari Arab Saudi. Sesuai jadwal pemberangkatan ibadah haji Indonesia dimulai tanggal 26 Juni.
Menag Fachrul Razi mengatakan, keputusan untuk mengundur jadwal pengumuman setelah mendapat arahan dari Presiden Jokowi.
“Ada sejumlah alasan. Pertama, arahan Presiden Jokowi agar batas penyampaian pengumuman diundur dengan harapan ada perkembangan baik di Indonesia dan Arab Saudi,” tandas Menag Fachrul di Jakarta, Rabu (20/5/2020) kemarin.
Menag Fachrul berharap semoga ada perkembangan baik terkait penanganan Virus Corona (Covid-19), baik di Indonesia maupun Arab Saudi.
Alasan kedua, lanjut Menag Fachrul, saat ini tampak ada geliat persiapan haji yang dilakukan pemerintah Arab Saudi. Hal itu antara lain terlihat dari pemasangan tenda-tenda di Arafah oleh Muassasah Asia Tenggara. “Sejak 17 Mei lalu, tenda di Arafah sudah mulai terpasang,” tutur Menag Fachrul.
Alasan ketiga, saat ini di Indonesia masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga 29 Mei 2020. Semua pihak diharapkan bisa berkonsentrasi dalam mengefektifkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini agar Virus Corona (Covid-19) bisa segera tertangani. “Semoga Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini efektif dan Virus Corona (Covid-19) segera teratasi,” ujarnya.
Fachrul mengatakan, Kementerian Agama sebelumnya sudah menyiapkan 3 opsi terkait nasib haji tahun 2020. Pertama, pemerintah memberangkatkan seluruh jemaah.
Kedua, pemerintah hanya memberangkatkan sebagian dengan alasan penerapan protokol kesehatan. Terakhir adalah tidak memberangkatkan seluruh jemaah.
Akan tetapi, kebijakan tersebut belum bisa diambil karena pemerintah Arab Saudi belum merespons tentang kebijakan haji di tengah pandemi Virus Corona (Covid-19).
Kementerian Agama akhirnya menetapkan 20 Mei 2020 sebagai batas akhir penentuan sikap pemerintah untuk melanjutkan haji tahun 2020 atau tidak.
Kini, berdasarkan keterangan presiden, Kementerian Agama akan memperpanjang waktu untuk menentukan sikap sampai tanggal 1 Juni 2020.
“Kalau tadinya kami buat deadline tanggal 20 mei, kami mundur jadi 1 Juni sesuai petunjuk Bapak Presiden setelah bicara dengan Raja Salman mungkin akan ada kepastian kalau di sana lebih baik,” kata Menag Fachrul.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar menambahkan, pihaknya juga telah mendapat informasi dari Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI untuk Kerajaan Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebril bahwa Kerajaan Arab Saudi diharapkan akan menyampaikan pengumuman resmi terkait penyelenggaraan haji 1441H pada akhir Ramadhan.
“Saya juga sudah bersurat ke Dirjen Asia Pasifik dan Afrika Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI agar bisa ikut mengkomunikasikan masalah kepastian haji tahun ini melalui Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta,” ujarnya.
Nizar memastikan, apapun keputusan terkait haji 2020, Kemenag siap menjalankannya. Sebab, Kemenag sudah menyiapkan mitigasi atas kemungkinan skenario penyelenggaraan haji tahun ini, apakah haji batal atau tetap dilaksanakan.
“Mitigasinya sudah kami siapkan sehingga apapun keputusannya nanti, kami siap melaksanakan,” kata Nizar.
Bersamaan penyiapan mitigasi, persiapan penyelenggaran ibadah haji 1441H juga terus dilakukan. Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahap II masih dibuka dan akan berakhir hari ini.
Persiapan layanan di Arab Saudi juga sudah dilakukan, meski prosesnya belum sampai pada kontrak pengadaan karena adanya surat Menteri Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi Nomor 410711030 tanggal 11 Rajab 1441H/6 Maret 2020.
Surat tersebut menjelaskan tentang permohonan untuk menunggu dalam penyelesaian kewajiban baru hingga jelasnya masalah Virus Corona (Covid-19).
“Jadi persiapan di Saudi sudah dilakukan namun hingga saat ini Kementerian Agama belum melakukan penandatanganan kontrak maupun pembayaran uang muka atas pelayanan jemaah haji di Arab Saudi,” tegasnya.
Editor : Poppy Setiawan














