MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Siska dan Mulyani, pemilik 47 butir pil ekstasi, divonis hakim Paul Marpaung SH MH, dengan hukuman penjara selama 7,6 tahun, saat sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (20/9/2022).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjelaskan, perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Siska dan Mulyani, dengan pidana penjara masing-masing selama 7 Tahun 6 bulan, denda Rp 1 miliar Subsider 5 bulan,” terang majelis hakim.
Putusan hakim lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Palembang, Indra Susanto SH MH, dengan pidana penjara masing-masing selama 8 Tahun 6 bulan denda Rp 1 miliar Subsider 6 bulan.
Setelah mendengarkan putusan tersebut, kedua terdakwa ataupun JPU, menyatakan terima dengan putusan tersebut.
Penangkapan terhadap terdakwa dilakukan Tim Reserse Polrestabes Palembang, setelah menindaklanjuti informasi, bahwa di Hotel D’Premium, Jalan Kartini Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil Palembang sering terjadi transaksi narkotika.
Dari lokasi tersebut dicurigai gelagat kedua terdakwa yang gelisah. Saat dilakukan pengeledahan, ditemukan barang bukti 47 butir pil ektasi logo coca-cola, yang di bungkus plastik putih yang disimpan oleh para terdakwa di bawah tempat tidur kamar hotel.














