Pemilik Kafe Sumo di Tulungagung Jual Miras di Atas 20 Persen Digerebek, Kini Nasibnya? 

Pemilik Kafe Sumo berinisial S (59), Foto: Istimewa

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Pemilik kafe Sumo di Desa Rejoagung Kecamatan Kedungwaru diduga menjual minuman keras (Miras) di gerebek Kepolisian Resor Tulungagung Polda Jawa Timur.

Diketahui pemilik Kafe Sumo tersebut berinisial S (59) dan beralamat Desa Rejoagung Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Saat dijumpai, Kapolres Tulungagung Polda Jawa Timur Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Eko Hartanto, S.I.K., M.H., mengungkapkan peristiwa penangkapan pemilik Kafe Sumo itu dilakukan dalam Operasi Pekat 2023 pada Selasa (28/3/2023) Malam.

“Jadi tidak hanya Kafe Sumo saja yang di razia. Kita sudah lakukan dalam dua hari selain kafe sumo juga melakukan operasi di kafe Mis, Maxi, Hexa yang berada di Kelurahan Kutoanyar Kecamatan Tulungagung Kota,” ucap Alumnus Akpol 2002 itu seusai pres rilis di Mapolres Tulungagung, Kamis (30/3/2023).

Mantan Kapolres Lhokseumawe Polda Aceh menambahkan dalam Operasi Pekat tersebut pihaknya menggandeng stakeholder terkait seperti dari Kodim 0807 Tulungagung, Satuan Polisi Pamong Praja, dan lainnya dengan menyisir beberapa tempat hiburan kafe karaoke.

Terkait Kafe Sumo, sambung Eko, dalam operasi tersebut pihaknya mendapati kafe tersebut masih membuka usahanya di bulan suci Ramadan 1444 Hijriah atau 2023.

“Sedangkan barang bukti di kafe sumo yang diamankan berupa 12 botol miras jenis Iceland isi 500 ml, 1 botol miras jenis Gilbeys yang tersisa seperempat botol, 1 buah teko plastik, 2 buah gelas kecil, 1 buah kardus, dan uang tunai sebesar Rp. 290.000,- diduga hasil dari penjualan miras,” tambah Perwira Polisi kelahiran asli Juwana Kabupaten Pati Jawa Tengah.

“Kita lakukan penyidikan terhadap tersangka (Inisial S.red),” tambahnya.

Bacaan Lainnya
Pilihan Pembaca :  Enny : Metode Pemupukan Tepat Guna Mampu Menekan Inflasi

Pada saat disinggung oleh beberapa awak media pada saat digelar pres rilis tanpa menghadirkan pemilik Kafe Sumo berikut barang bukti miras yang diamankan petugas, Kapolres Tulungagung menjawab dengan ramah penuh senyuman.

“Nanti dipanggil diproses sesuai undang-undang yang ada,” ujar Eko selanjutnya ditimpali Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung Ajun Komisaris Polisi (AKP) Didik Riyanto, S.H., M.H., bahwasanya BB miras dari kafe sumo langsung kita kirim ke Lafbor untuk sampel dan sekarang masih ada di ruang penyidikan.

Lebih lanjut Eko menjelaskan atas perbuatannya pemilik kafe sumo telah menjual miras tanpa ijin bakal dijerat sesuai undang-undang yang berlaku.

“Pemilik kafe sumo tersebut telah melanggar Pasal 106 Jo. Pasal 24 ayat 1 UU RI Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan sub pasal 64 le 14 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan pasal 142 dan pasal 91 ayat 1 UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan,” terangnya.

“Pemilik Kafe Sumo sudah ditetapkan tersangka, guna penyidikan lebih lanjut sementara dijebloskan di rumah tahanan Mapolres Tulungagung,” pungkasnya.

Pada tempat yang sama, Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto mengungkapkan hal serupa bahwasanya pemeriksaan terhadap pemilik Kafe Sumo dilakukan setelah kegiatan operasi gabungan.

“Pemeriksaan untuk inisial S dilakukan sesaat setelah kegiatan razia selanjutnya besuk pagi (Rabu, 29/3) kita panggil ke kantor guna dimintai keterangan,” ungkap Mantan Kanit Pidsus Satreskrim Polres Tulungagung.

“Pada saat itu (razia) pemilik kafe tidak ada sehingga oleh tim gabungan menyerahkan barang bukti miras dari Kafe Sumo otomatis kami selaku penyidik untuk berkewajiban untuk memanggil pemilik untuk dimintai keterangan,” sambungnya.

Pos terkait