Pemilik Sabu 500 Gram dan Ekstasi 77 Butir Dituntut 11 Tahun Penjara

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terdakwa pengedar narkotika jenis sabu sebanyak 502, 67 Gram dan pil ekstasi sebanyak 77 butir, yang menjerat Terdakwa Bambang Alamsyah akhirnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang dengan pidana penjara selama 11 tahun, hal tersebut diketahui saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda pembacaan tuntutan, Rabu (26/6/2024).

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Rila Febriana SH melalui Jaksa pengantin Surya Bekara SH dihadapan majelis hakim Eddy Cahyono SH MH.

Dalam amar tuntutan JPU, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Bambang Alamsyah telah terbukti bersalah, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, dengan barang bukti berupa 6 bungkus plastic klip bening besar yang berisikan Narkotika Jenis shabu dengan Berat Netto 502, 67 Gram dan 1 bungkus plastik bening berisikan 77 butir Pil Ekstasi dengan berat Netto 36, 33 Gram

Bagikan :

Pos terkait